Pelaku Berinisial L & I, Pembuatan Vidio Prostitusi Seks Bebas Anak di Bawah Umur akan Ditangani LSM & P2TP2A

Namlea,Terasfakta.com- Pelaku pembuatan Vidio prostitusi seks bebas yang ternyata melibatkan anak di bawah umur dengan inisial L dan I akan segera digiring oleh LSM dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak.

Ini akibat Kelalaian orang tua dari persoalan mengawasi Anak Gadisnya yang masih duduk di banku pendidikan sehingga mampu berkeliaran bebas dan melakukan hubungan seks bebas dialam terbuka. seperti pelaku L. yang biasa disapa baik di sekolah SMAN 1 Namlea maupun masyarakat Desa Karang Jaya juga orang tua gadis ( pelaku) tersebut.

Masalah ini di sebabkan Anak gadis tersebut tidak di perhatikan secara baik oleh kedua orang tuanya sebagai fungsi kontrol pengawasan.

Perlu diketahui bahwa L inisial anak tersebut padahal tinggal bersama kedua orang tua ibu dan keluarga ibunya, Namun orang tua dari ayahnya berinisial U.(ayah tiri) dalam hal kasus yang sudah dilakukan anaknya sudah bisa dikatakan sangat melanggar Aturan UU kode etik siswa tentang ITE. bahkan melakukan pembuatan Video apabila sedang melakukan seks bebas ( Pornogravi)
apalagi masih di bawah usia belia bahkan beberapa bukti Komonikasi melalui Fia Tlp terkait dengan kalimat kalimat merangsang para lelaki yang seusianya.

Hal ini sudah pastinya Disebabkan kedua orang tua pelaku ( berinisial L ) Tidak memperhatikan tindakan prilaku pergaulan anaknya.

Ketua DPD Intra-Win, Nurjanah Rahawarin mengatakan jika dari kasus ketidak wajaran ini dari perbuatan pelaku L dan pasangannya serta kelalaian orang tua pelaku L yang berakibat fatal, Kasus ini Membuat Nurjana Rahawarin hari Jumat akan menggiring kasus tsb ke P2TP2A bagian perlindungan anak.

Sangsi Hukum Dari sebagaimana yang diatur UU diantaranya.
tidak memberikan perawatan,, ( mengabaikan) minimnya pengawasan berakibat fatal di sebabkan orang tua lalai dalam memenuhi tanggung jawab pengesahan dianggap sebagai pelanggaran UU.

Masalah kelalaian orang tua dalam mengawasi anak anaknya dapat memiliki konsukwensi yang serius, terutama jika anak tersebut mengalami kecelakaan atau pergaulan bebas serta melakukan hubungan prostitusi secara bebas dalam usia dibawah 18 tahun. apalagi tentang pembuatan Video porno (Pornografi) kemudian menyebarkan kepada teman lainya.

kasus ini akan saya giring kepada pihak kepolsian dalam hal ini Polres Kabupaten Buru dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A).” Dengan langkah-langkah ini diharapkan orang tua pelaku dapat diadili sesuai hukum dan anak nya yang dibawah umur mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/