Ambon,Terasfakta.com- Ombudsman RI Perwakilan Maluku menyerahkan Laporan Hasil Analisist terkait Penerapan Standar Pelayanan Minimal Desa Se- Kabupaten Maluku Tengahe trhadap Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku,
Hasan Slamat dan diterima langsung oleh Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat
Amir pada Kamis (07/08/2025) bertempat di kantor Bupati.
“Kami telah menyerahkan Laporan Hasil Analisis terkait Penerapan Standar
Pelayanan Minimal Desa Se- Kabupaten Maluku Tengah terhadap Peningkatan
Kualitas Pelayanan Publik,” ungkap Hasan Ketika diwawancarai pada Selasa
(26/08/2025) di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa hal ini dilaksanakan agar terjadinya perbaikan tata kelola
pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik ditingkat desa, dengan tujuan
agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik, adil, dan berkualitas berdasarkan
ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Standar
Pelayanan Minimal Desa.
Adapun desa- desa yang dijadikan sebagai sampel dalam kajian tersebut berjumlah
kurang lebih sepuluh desa, yaitu Negeri Tulehu, Negeri Liang, Negeri Amahai, Negeri
Ruta, Negeri Tehoru, Negeri Haya, Negeri Hitu Lama, Negeri Morela, Negeri Hatu, dan
Negeri Saleman.
“Kita menemukan bahwa kebanyakan pemerintah desa tidak mengetahui terkait
Standar Pelayanan Minimal Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 2 Tahun 2017. Ini yang menjadi penyebab belum terlaksananya ketentuan
tersebut,” tambahnya.
Lanjutnya, ia mengaitkan akan tumpang tindihnya kewenangan antara desa maupun
pemerintah Kabupaten Maluku Tengah jika SPM Desa tidak diterapkan semisal
menyangkut pengelolaan sampah masyarakat, ketenteraman dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas), penerbitan surat- menyurat sebagai persyaratan
administrasi kependudukan, penagihan retribusi desa dan lain sebagainya.
“Ketidakjelasan kewenangan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan dalam
pelayanan, semisal terkait perizinan, penerbitan surat keterangan sebagai pelengkap
administrasi kependudukan, administrasi pertanahan,” lanjutnya.
Hasan mendorong agar kewenangan pemerintah kabupaten terhadap urusan
pemerintahan desa perlu diatur secara cermat melalui regulasi yang menetapkan
batasan kewenangan secara jelas, guna menghindari tumpang tindih dan memastikan
penyelenggaraan pelayanan publik yang efektif ditingkat desa.
“Kami mendorong pemerintah Kabupaten Maluku Tengah agar segera Segera
membentuk Tim Teknis Penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah,” tegasnya.
ia menutup dengan penjelasan bahwa Tim Teknis Penyelenggaraan SPM Desa juga
harus agar segera menyusun rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar
Pelayanan Minimal Desa di Kabupaten Maluku Tengah, sebagai dasar normatif dalam
penyelenggaraan pelayanan publik berbasis kewenangan desa.
“Ini akan mendorong percepatan implementasi SPM Desa di wilayah Kabupaten
Maluku Tengah serta memperkuat kapasitas kelembagaan desa dalam memberikan
pelayanan publik yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang- undangan yang berlaku,” tutupnya. (E*L)












