Masyarakat Buru Tuntut PLN Rayon Namlea Bertanggung Jawab atas Pemadaman Listrik dan Dugaan Penyimpangan

Namlea,Terasfakta.com– Masyarakat Kecamatan Namlea dan Lilialy kembali melayangkan protes keras terhadap pelayanan PLN (PT PLN Persero) Rayon Namlea. Selama sebulan terakhir, listrik padam hampir setiap hari dengan durasi mencapai 8 jam di siang hari bahkan hingga 12 jam di malam hari. Kondisi serupa telah terjadi dua kali sepanjang tahun ini sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pelanggan.

Perwakilan masyarakat, Nurjannah Rahawarin, yang memiliki latar belakang pendidikan Jurusan instalasi listrik, ST/STM SIWA LIMA LANGGUR MALRA.
menyampaikan bahwa pemadaman berkepanjangan dan ketidakjelasan pencatatan meteran PLN telah meresahkan warga.

“Petugas pencatat meteran hanya datang memfoto lalu pergi. Ketika ditanya bagaimana metode perhitungan dan sosialisasi kepada masyarakat, mereka tidak bisa menjawab. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan yang merugikan hak pelanggan,” tegas Rahawarin.

Masyarakat menilai PLN wajib bertanggung jawab secara hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, pasokan listrik yang berkesinambungan, serta ganti rugi apabila terjadi pemadaman akibat kesalahan penyedia listrik. Hak ini diperkuat oleh UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan konsumen dapat menuntut kompensasi bila haknya dilanggar.

Selain itu, aturan Standar Mutu Pelayanan (TMP) dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menetapkan batas maksimal gangguan listrik hanya 5 jam per bulan. Apabila dilampaui, PLN wajib memberikan kompensasi berupa potongan tagihan atau tambahan token listrik sebesar 20–35 persen sesuai kategori pelanggan.

Sanksi Hukum Bagi Pelanggaran PLN

1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

Pasal 54 ayat (1): Badan usaha penyedia listrik yang tidak memenuhi standar mutu dan keandalan dapat dikenai sanksi administratif, berupa teguran, denda, pembatasan kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 54 ayat (2): Jika kelalaian mengakibatkan kerugian masyarakat, badan usaha wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen.

2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 62 ayat (1): Pelaku usaha yang melanggar ketentuan kewajiban konsumen dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Konsumen berhak menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau langsung ke pengadilan.

Dengan dasar hukum tersebut, masyarakat Kabupaten Buru menuntut agar PLN PT Persero:

1. Memberikan kompensasi atas kerugian pelanggan akibat pemadaman di luar batas ketentuan.

2. Transparansi penuh dalam pencatatan dan perhitungan meteran listrik.

3. Segera diperiksa oleh aparat penegak hukum karena telah melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

“Kami tidak ingin masyarakat terus jadi korban. PLN harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum yang berlaku. Jika tidak, aparat penegak hukum wajib memprosesnya,” tutup Rahawarin. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/