Dugaan Aliran Dana Ganda di Areal Tambang GB Buru Mengemuka, Ahli Waris Disorot

AMBON, Terasfakta.com- Dugaan penerimaan dana dari lebih dari satu investor oleh pihak ahli waris dalam pengelolaan areal tambang Gunung Botak (GB) di Kabupaten Buru mulai mencuat ke permukaan, memicu potensi sengketa hukum yang serius.

Isu mengenai legalitas dan kepemilikan lahan tambang di kawasan Gunung Botak kembali menjadi sorotan publik.

Meski terdapat klaim tegas dari pihak tertentu sebagai satu-satunya pihak yang sah, penegasan tersebut justru membuka ruang persoalan baru, terutama terkait dugaan adanya aliran dana ganda kepada pihak ahli waris untuk objek lahan yang sama.

PT Lea Bumi Cakra Talaga Kencana (PT LBCTK) menyatakan telah melakukan pembayaran kepada ahli waris, Raja Mansyur Wael, sebagai dasar hubungan hukum atas wilayah tambang tersebut.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa legitimasi klaim perusahaan bertumpu pada pengakuan dari pihak ahli waris.

Namun, situasi menjadi krusial ketika muncul dugaan bahwa ahli waris yang sama juga menerima dana dari pihak lain.

Hal ini terungkap dalam forum resmi rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Buru pada 28 April 2026. Dalam forum tersebut, perwakilan PT HAM mengungkapkan bahwa terdapat aliran dana dari investor lain kepada ahli waris untuk objek yang sama.

Seorang narasumber terpercaya yang hadir dalam rapat tersebut kepada wartawan Tetasfakta.com menyampaikan bahwa jika kedua klaim pembayaran tersebut benar, maka terdapat indikasi serius adanya praktik penerimaan kompensasi ganda oleh satu pihak ahli waris.

“Ini bukan sekadar konflik kepentingan, tetapi berpotensi masuk ke ranah hukum karena menyangkut objek yang sama dengan dua sumber dana berbeda,” ungkapnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh tokoh masyarakat sekaligus mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Buru dua periode, Dokterandus M. Latuconsina.

Saat dikonfirmasi, ia mengaku turut hadir dalam forum DPRD tersebut dan membenarkan adanya informasi yang beredar terkait dugaan aliran dana dari lebih dari satu investor kepada pihak ahli waris.
Menurutnya, jika dugaan tersebut terbukti, maka hal ini dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang serius serta memperkeruh konflik pengelolaan tambang di kawasan Gunung Botak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak ahli waris terkait dugaan penerimaan dana dari dua investor berbeda.

Sementara itu, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut guna memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan di wilayah tambang ilegal tersebut. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/