Buru, Terasfakta.com- Dugaan transaksi pengadaan alat praktik Laboratorium Pendidikan (LEP) senilai lebih dari Rp 6,8 miliar yang disebut terjadi pada masa pemerintahan Bupati Buru periode 2022, kembali mencuat setelah sejumlah aktivis dan pihak terkait membuka informasi baru mengenai alur pengadaan dan pembayaran alat tersebut.
Informasi yang dihimpun media berdasarkan keterangan beberapa narasumber, menyebut bahwa proses lobi pengadaan alat praktik itu diduga dilakukan melalui mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buru, Dahlan Kabau, bersama seorang tokoh masyarakat Kei di Jakarta yang dikenal sebagai (UK). Disatu sisi UK selama ini diketahui aktif dalam organisasi kemasyarakatan dan berdomisili di kawasan Bina Lindung, Jakarta.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, alat praktik dengan nilai lebih dari Rp6 miliar tersebut telah dibelanjakan oleh rekanan pengusaha yang disebut sebagai sahabat UK, kemudian dikirim ke Kabupaten Buru dan disimpan di lingkungan Dinas Pendidikan. Proses ini diduga berlangsung menjelang masa persiapan politik Pilkada serentak 2024-2029.
Pada pertengahan 2022, terjadi pergantian kepemimpinan daerah dari Bupati Ramli Umasugi kepada Penjabat Bupati Jalaludin Salampessy. Meski demikian, berdasarkan informasi dari beberapa sumber, seluruh peralatan yang dilaporkan sudah tiba di Buru dan berada dalam penguasaan Dinas Pendidikan.
Namun, setelah proses Pilkada dan pelantikan Bupati definitif Ikram Umasugi, persoalan pembayaran disebut buntu. Pengusaha yang mengaku telah membelanjakan barang tersebut bersama UK disebut beberapa kali melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk mantan Kadis Pendidikan Dahlan Kabau, mantan PJ Bupati Jalaludin Salampessy, dan Bupati Ikram Umasugi. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan mengenai penggantian dana pengadaan tersebut.
Salah satu aktivis LSM anti-korupsi di Kabupaten Buru, Samsul N .(SN), juga menyampaikan kepada media bahwa persoalan ini sudah berusaha diklarifikasi kepada berbagai pihak. Dalam percakapannya dengan pelapor, SN mengaku menerima jawaban bahwa pemerintah daerah belum memiliki dasar anggaran maupun DIPA yang bisa digunakan untuk membayar transaksi tersebut.
Aktivis sekaligus jurnalis, Nurjannah Rahawarin, yang pernah memberitakan persoalan ini pada 2022 melalui beberapa media, menyatakan bahwa ia telah melakukan komunikasi resmi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Buru, Sugeng Widodo, serta melakukan pelaporan awal disertai bukti pendukung.
Inspektorat disebut telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama yang disebut terlibat atau mengetahui alur pengadaan, termasuk Dahlan Kabau dan beberapa pejabat lain.
Nurjannah juga menyatakan telah mencoba menemui Ketua DPRD Kabupaten Buru saat itu, Muhammad Rum Soplis Tuni, baik di kantor maupun kediamannya, untuk meminta lembaga legislatif ikut mengawasi dan mengklarifikasi dugaan transaksi tersebut.
Dalam kesempatan terbaru, Nurjannah meminta agar DPRD Kabupaten Buru segera mengambil langkah konkret agar persoalan ini tidak menimbulkan dampak sosial maupun konflik berkepanjangan di kemudian hari.
“Saya mengenal para pihak yang merasa menjadi korban. Jumlah Rp6 miliar lebih bukan angka kecil, dan jika benar ada proses yang tidak sesuai aturan, maka harus segera dibuka secara terang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari mantan Kadis Pendidikan Dahlan Kabau, PJ Bupati Jalaludin Salampessy, maupun Bupati Ikram Umasugi terkait dugaan pengadaan alat praktik LEP tersebut.
Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait guna memperoleh klarifikasi dan informasi tambahan. (TF-1)












