NAMLEA, Terasfakta.com- Dugaan penyelundupan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis cianida kembali mencuat di Kabupaten Buru. Sebuah kontainer merah yang diduga berisi cianida disebut masuk melalui jalur belakang Pelabuhan Namlea menggunakan kapal Pelni pada waktu subuh, dengan pengawalan empat orang oknum.
Informasi ini pertama kali berasal dari kesaksian seorang pedagang asongan di sekitar Pelabuhan KLM Namlea yang mengaku melihat langsung aktivitas tersebut. Dugaan itu kemudian diperkuat oleh Lembaga Indonesia Transportasi Investigasi (INTRA-WIN) Maluku yang selama ini melakukan pemantauan terhadap aktivitas transportasi ilegal di wilayah tersebut.
Kasus Lama Kembali Disoal Warga
Warga mengaitkan peristiwa terbaru ini dengan kasus serupa yang terjadi setahun lalu. Saat itu, sebuah kontainer yang berisi campuran cianida, kapur dan karbon jatuh di area pelabuhan, yang berujung pada penahanan seorang warga berinisial AK. Kasus tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat karena hingga kini dianggap belum diusut secara tuntas.
Seorang saksi berinisial AH mengaku berada di lokasi saat kontainer terbaru masuk ke wilayah pelabuhan. Ia menyebutkan adanya kehadiran oknum petugas Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) serta aparat kepolisian di sekitar lokasi.
“Kami melihat langsung ada petugas KPLP dan anggota polisi di lokasi. Tetapi mereka seperti membiarkan, bahkan terlihat ikut mengawal angkutan berisi bahan kimia berbahaya itu,” ungkap AH.
Menurutnya, kuat dugaan bahan kimia tersebut akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak.
Masyarakat Keluhkan Penegakan Huku
AH menilai penegakan hukum di Kabupaten Buru terkesan tidak adil. Ia menyebut masyarakat kecil kerap menjadi pihak yang dikorbankan, sementara aktor-aktor besar justru tidak tersentuh hukum.
“Kami rakyat kecil merasakan hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Ini sudah berulang kali terjadi,” ujarnya.
Warga juga menduga aparat penegak hukum telah mengetahui aktivitas penyelundupan B3 tersebut, namun belum menunjukkan tindakan tegas.
INTRA-WIN Kecam Dugaan Pembiaran
Lembaga Indonesia Transportasi Investigasi (INTRA-WIN) wilayah Makassar, Papua, Maluku dan pusat secara tegas mengecam dugaan pembiaran penyelundupan B3 melalui jalur laut dan darat di Maluku. Lembaga ini turut menyoroti peran sejumlah institusi, mulai dari aparat pelabuhan, Polres Buru, Kejaksaan, hingga pihak Pelni.
Ketua INTRA-WIN DPD Maluku yang juga perwakilan FORKAMI PROFMAL Maluku, Nurjannah Rahawarin, mengatakan pihaknya terus memantau pola pergerakan para pelaku.
“Kami tahu dan mengenal para pelaku serta pola gerakan mereka. Namun ketika kami melakukan investigasi, justru mereka seolah tidak mengenal kami,” tegas Nurjannah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya baru-baru ini mendatangi Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi, serta Polres Piru untuk menyerahkan Surat Laporan Resmi (SLR) terkait sejumlah dugaan kasus, di antaranya penyalahgunaan anggaran negara, proyek fiktif, dugaan penyimpangan ADD Desa Waimangit tahun 2023, serta dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp33,3 miliar.
Rencana Aksi dan Tuntutan Penindakan
INTRA-WIN bersama kelompok KOSABARAK (Komando Satu Barisan Rakyat/Aktivis) juga merencanakan aksi nasional di Jakarta untuk mengawal sejumlah kasus yang dinilai belum ditangani secara serius.
“Nama-nama yang terlibat sudah saya tandai. Semua akan dibuka pada waktunya. Selesai Maluku, baru pusat,” ujar Nurjannah.
Dalam tuntutannya, INTRA-WIN mendesak Kapolres Kabupaten Buru agar tidak menerapkan penegakan hukum secara tebang pilih. Mereka meminta aparat bertindak tegas terhadap, Hj. M, Hj K.D , karena mereka adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemilik gudang penyimpanan B3 dan pihak-pihak yang diduga kuat terkait dalam distribusi melalui kapal Pelni (TF-1)












