AMBON, TerasFakta.com — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, secara resmi meluncurkan Tim Jaga Desa/Negeri sebagai upaya preventif untuk memastikan pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) di wilayah Kota Ambon berjalan sesuai aturan. Peluncuran tim tersebut berlangsung Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam sambutannya, Wali Kota Wattimena menjelaskan bahwa keberadaan Tim Jaga Desa/Negeri merupakan langkah strategis pemerintah kota untuk mendampingi pemerintah desa dan negeri dalam mengelola keuangan serta administrasi pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Tujuan dari tim ini adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan memastikan bahwa pengelolaan pemerintahan desa berjalan dengan baik. Tim ini kita bentuk untuk memberikan penguatan dari hulu agar tidak muncul persoalan di kemudian hari,” ujar Wali Kota.
Wattimena menegaskan bahwa tim ini berperan sebagai mitra bagi aparatur desa dalam mengawal penggunaan Dana Desa dan ADD. Keberadaan tim diharapkan membantu perangkat desa memahami regulasi sekaligus memberikan pendampingan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran.
“Dengan adanya tim ini, kita dapat membantu aparatur desa mengelola Dana Desa dan ADD secara tepat, agar tidak terjadi penyimpangan. Pendampingan dilakukan sejak perencanaan sampai pada pelaporan sehingga semuanya berjalan sesuai ketentuan,” katanya.
Tim Jaga Desa/Negeri merupakan kolaborasi antar-instansi, yang terdiri dari Inspektorat Kota Ambon, Kejaksaan Negeri Ambon, dan Kepolisian. Ketiga lembaga ini akan bergerak bersama memberikan pembinaan, pendampingan teknis, serta pengawasan langsung terhadap penggunaan dana desa di seluruh wilayah kota.
“Tim ini tidak hanya mengawasi, tapi juga membimbing. Tujuan kita adalah mencegah, bukan menghukum. Fokusnya adalah penguatan kapasitas dan memastikan aparatur desa bekerja dengan tenang serta sesuai prosedur,” tegas Wali Kota.
Dengan peluncuran tim pengawasan terpadu ini, Pemerintah Kota Ambon berharap tata kelola pemerintahan desa dapat berlangsung lebih efektif, profesional, dan bebas dari potensi penyimpangan. Pengawasan preventif diharapkan berbanding lurus dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.
“Kami berharap keberadaan Tim Jaga Desa/Negeri dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan profesional, sehingga manfaat Dana Desa benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” tutup Wattimena.












