Ambon,Terasfakta.com- Tokoh masyarakat Maluku, Geral Wakano, menilai pernyataan sejumlah oknum anggota DPRD yang menyebut persoalan jalan dan jembatan bukan tanggung jawab legislatif sebagai pandangan keliru dan bertentangan dengan mandat konstitusional DPRD.
Pernyataan itu disampaikan Wakano kepada awak media di Ambon, Sabtu (20/12/2025), merespons sikap sebagian anggota DPRD yang dinilainya mencoba melepaskan diri dari tanggung jawab terhadap buruknya kondisi infrastruktur jalan di Maluku.
Menurut Wakano, DPRD memiliki peran strategis dan tidak terpisahkan dalam penentuan kebijakan infrastruktur daerah, terutama melalui fungsi penganggaran dan pengawasan.
“DPRD bukan sekadar pelengkap birokrasi. Mereka adalah pengendali anggaran dan pengawas eksekutif. Ketika jalan rusak dan jembatan rapuh dibiarkan, itu menunjukkan kegagalan menjalankan fungsi yang diamanatkan undang-undang,” tegas Wakano.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang secara tegas mengatur tiga fungsi utama DPRD, yakni pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan. Dalam konteks pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, Wakano menilai DPRD tidak bisa menghindar dari tanggung jawab moral maupun politik.
Wakano juga menyoroti aspek penganggaran. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan pemeliharaan jalan sebagai urusan wajib pemerintah yang harus didukung oleh alokasi anggaran memadai, baik melalui APBD maupun APBN.
“Jika anggaran pemeliharaan rutin tidak diperjuangkan sejak pembahasan APBD, itu adalah kegagalan fungsi anggaran. Jalan rusak bukan terjadi tiba-tiba, tetapi akibat pembiaran yang sistematis,” ujarnya.
Selain penganggaran, Wakano mengkritisi lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap kinerja eksekutif. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki instrumen konstitusional seperti hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat untuk memastikan program perbaikan infrastruktur berjalan sesuai janji.
“Ketiadaan sikap tegas menunjukkan pengawasan yang tidak berjalan. Padahal, alat kontrol itu sudah disediakan undang-undang,” katanya.
Lebih jauh, Wakano menilai kegagalan tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama di Kabupaten Seram Bagian Barat dan sejumlah wilayah lain di Maluku. Ia menyinggung kewajiban anggota DPRD dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 161 UU Pemerintahan Daerah.
“Reses seharusnya menjadi ruang mendengar jeritan warga petani yang kesulitan mengangkut hasil panen, ibu-ibu yang terhambat ke pasar, dan anak-anak yang mempertaruhkan keselamatan saat berangkat ke sekolah. Jika aspirasi itu tidak diperjuangkan, maka fungsi representasi rakyat menjadi hampa,” ungkapnya.
Menurut Wakano, pernyataan bahwa kerusakan jalan bukan tanggung jawab DPRD mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi lembaga legislatif daerah. Ia menegaskan masyarakat Maluku tidak membutuhkan alasan, melainkan komitmen nyata dan keberpihakan konkret.
“Yang dibutuhkan rakyat adalah keberanian memperjuangkan anggaran, pengawasan yang tegas, dan penggunaan kewenangan hukum secara maksimal untuk memastikan perbaikan infrastruktur benar-benar terwujud,” tutupnya. (E*L)












