Ambon, Terasfakta.com- Komisi I DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon, Camat Teluk Ambon, Pemerintah Negeri Tawiri, pemilik lahan Marlon Pontoh, keluarga Soplanit, serta kuasa hukum para pihak, Kamis (5/2/2026), guna mengklarifikasi sengketa kepemilikan tanah di Negeri Tawiri.
RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Ambon tersebut difokuskan pada penelusuran administrasi pertanahan dan upaya mediasi sebelum para pihak menempuh jalur hukum.
Pemilik lahan, Marlon Pontoh, kepada awak media menegaskan bahwa DPRD dalam hal ini hanya menjalankan fungsi fasilitasi dan mediasi, bukan mengambil keputusan hukum.
“Sesuai kewenangan DPRD, mereka hanya memfasilitasi untuk memediasikan. Untuk pembuktian, tadi sudah sama-sama kita dengar, dan BPN tetap pada data administrasi yang ada. Secara administrasi, semua sudah jelas,” ujar Pontoh.
Ia menjelaskan bahwa sengketa ini merupakan perkara perdata yang menuntut pembuktian hukum, bukan sekadar klaim sepihak.
Menurutnya, klarifikasi di forum RDP menjadi langkah awal sebelum masuk ke tahapan hukum formal.
“Perdata ini tidak bisa hanya bicara. Semua harus dibuktikan. Bukti yang kami miliki sudah cukup, makanya kami klarifikasi dulu di sini, apakah bisa dimediasikan atau tidak. Kalau tidak bisa, maka kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.
Pontoh juga membantah tudingan yang menyebut dirinya tidak memiliki dasar hak atas lahan tersebut. Ia menyebut, bukti kepemilikan lahan diperkuat oleh pembayaran resmi dari Angkatan Laut serta pengakuan berbagai pihak.
“Kami tidak hanya bicara. Kami punya bukti, mulai dari RT, pemilik dati, pemerintah daerah hingga pusat. Semua lengkap. Ini berbeda dengan pihak keluarga Soplanit yang tidak dapat menunjukkan bukti saat membantah,” katanya.
Dalam forum tersebut, Pontoh menyoroti riwayat pengukuran tanah tahun 1995 yang dilakukan atas nama Simon Soplanit, yang saat itu disebut menjabat sebagai raja negeri. Ia menilai hal tersebut justru menguatkan bahwa alas hak atas lahan telah ada sebelum penerbitan sertifikat.
“Alas hak pasti lebih dulu dari sertifikat. Kalau tahun 1995 dilakukan pengukuran atas nama Simon Soplanit, berarti saat itu dia memang raja. Ini fakta administrasi yang tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Pontoh juga memaparkan kronologi peralihan lahan yang kemudian dijual, diagunkan ke bank, hingga berujung pada lelang, yang menurutnya secara hukum harus melibatkan semua pihak terkait sebagai turut tergugat.
“Dalam hukum, semua yang terlibat harus dihadirkan supaya tidak ada kekurangan pihak. Itulah kenapa RDP ini penting, untuk mengklarifikasi semua,” tuturnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan mediasi. Namun apabila tidak ditemukan titik temu, langkah hukum akan ditempuh demi mendapatkan kepastian hak.
“Prinsipnya sederhana, siapa pun yang merasa punya hak pasti ingin memperjuangkannya. Kalau mediasi mentok, kami siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan hak kami,” pungkas Pontoh.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut belum menghasilkan keputusan final dan akan ditindaklanjuti sesuai hasil klarifikasi dan mekanisme hukum yang berlaku. (E*L)












