AMBON, Terasfakta.com- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon menegaskan bahwa pengelolaan Pasar Batu Merah tidak berada dalam kewenangan Pemerintah Kota Ambon. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala Disperindag Kota Ambon, Herman Tetelepta, dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Ambon bersama Pemerintah Negeri Batu Merah dan para pedagang, Jumat (30/01/2026).
Herman menjelaskan, setelah menyimak secara menyeluruh pandangan Pemerintah Negeri Batu Merah, Saniri Negeri, serta para pedagang, Disperindag menilai telah terjadi persoalan struktural antara pemerintah negeri dan pedagang pasar.
“Kami dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan tidak masuk, tidak mau masuk ke wilayah itu, karena dari sisi kewenangan, kami tidak sampai ke situ,” tegas Herman.
Menurutnya, secara administratif dan hukum, Pasar Batu Merah tidak termasuk dalam wilayah kewenangan Pemerintah Kota Ambon.
Pasar tersebut berdiri di atas lahan yang sejak awal dikuasai oleh pihak perusahaan dan kemudian dikembangkan oleh pihak pengembang, sebelum pengelolaannya berjalan di bawah Pemerintah Negeri Batu Merah.
“Secara garis besar, pasar Batu Merah itu bukan aset pemerintah kota. Kami tidak masuk sampai pada pengelolaan pasar dan aspek teknis lainnya,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Herman juga memaparkan perbandingan pengelolaan pasar yang berada di bawah kewenangan Pemkot Ambon, seperti Pasar Arumbay.
Ia menjelaskan bahwa Pasar Arumbay dibangun di atas tanah milik pemerintah kota dengan anggaran pemerintah, sehingga Pemkot memiliki hak penuh dalam pengaturan dan pengelolaannya.
“Pedagang yang masuk di Pasar Arumbay tidak dikenakan biaya masuk kios atau sewa. Yang dipungut hanya retribusi harian sesuai perda, karena pemerintah menyediakan jasa berupa tempat dan bangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, retribusi dipungut semata-mata sebagai konsekuensi atas layanan yang diberikan pemerintah, termasuk pemeliharaan dan renovasi bangunan pasar untuk menjamin kenyamanan dan keberlanjutan usaha para pedagang.
“Pemerintah kota melakukan pemeliharaan pasar agar pedagang nyaman berusaha. Ini bentuk dukungan kami terhadap masyarakat yang mencari nafkah,” kata Herman.
Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa Pemkot Ambon pada prinsipnya mendukung aktivitas ekonomi rakyat, namun tetap harus berjalan sesuai dengan batas kewenangan hukum dan administratif.
Menutup pernyataannya, Herman menekankan bahwa kehadiran seluruh pihak dalam RDP tersebut bukan untuk mencari pihak yang menang atau kalah, melainkan untuk menemukan solusi yang adil dan manusiawi.
“Kita hadir bukan untuk saling menyalahkan, tapi mencari solusi. Kepentingan pedagang harus diperhatikan, begitu juga kepentingan Pemerintah Negeri Batu Merah. Semua harus memperhitungkan aspek kemanusiaan dan pemberdayaan ekonomi,” pungkasnya.
Ia berharap DPRD Kota Ambon dapat memfasilitasi langkah konkret lanjutan guna menyelesaikan persoalan Pasar Batu Merah secara menyeluruh dan berkeadilan.
(E*L)












