Konsultasi Publik II RTRW 2025–2045, Wali Kota Tegaskan Arah Baru Penataan Ruang Kota Ambon

AMBON, Terasfakta.com- Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmen membenahi arah pembangunan melalui Konsultasi Publik (KP) II Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Ambon Tahun 2025–2045 yang digelar di Ballroom Hotel Kamari, Jumat (13/02/2026).

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menekankan bahwa revisi RTRW harus menjadi momentum strategis untuk mengakhiri pembangunan tanpa arah dan memastikan kepentingan kota ditempatkan di atas kepentingan sektoral.

Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan bahwa RTRW merupakan dokumen fundamental yang menjadi pedoman pengendalian pembangunan, perlindungan lingkungan hidup, serta pemberi kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

“Dari dokumen inilah kita menentukan ke mana arah Kota Ambon dibawa 20 tahun ke depan. Ini bukan kepentingan pemerintah kota atau kelompok tertentu, tetapi kepentingan seluruh warga,” tegasnya.

Wali Kota secara khusus memberikan apresiasi kepada narasumber, antara lain Prof. Ir. Peter Berhitu, ST., MT., yang baru dikukuhkan sebagai guru besar di Universitas Pattimura, dengan kepakaran di bidang pengelolaan wilayah pesisir yang dinilai relevan dengan kebutuhan penataan ruang Ambon sebagai kota kepulauan.

Turut hadir pula Dr. Firas Petruhu dan Arianto Borel bersama tim penyusun materi konsultasi publik.

Pembangunan Tanpa Arah Jadi Evaluasi dalam forum tersebut, Wali Kota mengakui kondisi eksisting Kota Ambon yang dinilainya memprihatinkan akibat pembangunan yang tidak sepenuhnya terkendali.

“Ruang-ruang kota tidak tertata dengan baik. Permukiman, aktivitas usaha, dan fungsi lainnya bercampur tanpa perencanaan yang matang. Jika hari ini belum tertata dengan benar, maka ke depan jangan lagi kita ulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, revisi RTRW harus mampu menjawab berbagai hambatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik, termasuk ketidaksesuaian antara kebutuhan investasi dan pengaturan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia mencontohkan, terdapat sektor usaha yang belum terakomodasi dalam pengaturan RDTR kawasan pusat kota sehingga menghambat peluang investasi. Karena itu, forum konsultasi publik dinilai krusial untuk memastikan seluruh pemangku kepentingan menyampaikan aspirasi secara terbuka dan konstruktif.

Jamin Kepastian Hukum dan Ruang Investasi
Wattimena menegaskan, RTRW 2025–2045 harus menjamin keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan keterbukaan ruang investasi.

Aspek teknis dari setiap sektor wajib dipertimbangkan secara cermat, termasuk isu-isu strategis seperti aktivitas pertambangan galian C yang kerap memunculkan perdebatan publik.

“Kita tidak bisa hanya membangun tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan.Tetapi kita juga tidak boleh menutup ruang bagi pelaku usaha. Semua harus diatur dengan jelas, tegas, dan berkeadilan,” katanya.

Ia juga meminta seluruh pimpinan OPD aktif mengawal proses revisi agar tidak ada kepentingan strategis yang terlewatkan dalam dokumen akhir.

Menurutnya, konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan tahapan penting untuk menyempurnakan substansi RTRW sebelum ditetapkan.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak seluruh peserta memaknai revisi RTRW sebagai upaya kolektif menyiapkan masa depan kota secara berkelanjutan.

“Dokumen ini bukan hanya untuk kita hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang. Kota ini harus kita siapkan dengan tata ruang yang andal, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya. (E*L)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/