AMBON,Terasfakta.com- Dugaan Penyalahgunaan ADD dan DD di Desa Tala,
SBB. KEJARI SBB. KEJATI MALUKU.
Dinilai masih belum maksimal bisa belum bangun.
Dugaan penyalahgunaan Dana Alokasi Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Tala, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, semakin menjadi sorotan publik. NURJANNAH RAHAWARN PRAKTISI AKADEMISI DAN KETUA LEMBAGA DPD LIW MALUKU soroti kinerja Pihak Kejari SBB bahkan Ancam aksi di kantor KEJATI MALUKU.
“Saya melihat banyak masalah ADD di SBB
tetapi sepertinya pihak Kejari SBB belum bangun bisa saja hukum yang harus mereka dalami lumpuh,” Ungkap Rahawarin.
Informasi yang beredar di media sosial menyebutkan adanya berbagai indikasi penyimpangan anggaran yang diduga terjadi dalam pengelolaan dana desa.
Sejumlah temuan mengarah pada dugaan pemotongan hak aparat desa. Pada periode anggaran 2023 hingga 2024, beberapa staf desa disebut mengalami pemotongan gaji selama dua bulan.
Dengan rata-rata gaji Rp2.250.000 per bulan, total kerugian diperkirakan mencapai Rp31.500.000. Selain itu, pada pencairan bulan Agustus, hak sejumlah staf dilaporkan tidak dibayarkan dengan nilai sekitar Rp15.750.000.
Dugaan penyimpangan juga terjadi pada anggaran pemberdayaan masyarakat. Dana PKK sebesar Rp200.000.000 disebut tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Sementara itu, anggaran operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebesar Rp7.000.000 dilaporkan tidak disalurkan. Sorotan lainnya mencakup beberapa pos anggaran yang dinilai tidak transparan, di antaranya:
Pemeliharaan lampu solar cell sebesar Rp18.000.000 yang tidak terealisasi
Kegiatan lingkungan hidup/bakti masyarakat Rp11.000.000 yang tidak dilaksanakan
Pengadaan laptop PAUD Rp9.000.000 yang dipertanyakan keberadaannya.
Padahal sangat besar nilai anggran ADD DESA TALA.Dengan Jumblah total triwulan
Rp.730.700.000 . Yang seharusnya pemerintah Desa TALA Kecamatan Amalatu belerja sesuai Juknis APBDES, yang sudah di putuskan secara sah pada hasil bukti ferifikasi lapangan berdasarkan hasil Keputusan Musyawarah Desa oleh masyarakat Desa Tala sebagaimana yang mereka harapkan .
Ada kemungkinan lain terkait kasus
pembelanjaan kebutuhan dalam kantor desa seperti Bahan terpakai habis . BOP.
dan Gaji staf desa, tetapi bisa beli motor
sementara kebutuhan staf desa tidak tersalur.
Eronisnya Kades melakukan
Pengadaan motor dinas Rp23.000.000, namun realisasi hanya sekitar Rp13.000.000
Selain itu, proyek pembangunan 15 unit jamban dengan anggaran Rp200.000.000 dilaporkan hanya terealisasi sekitar 30 persen.
Pengelolaan dana BUMDES menjadi perhatian. Dana yang telah dicairkan disebut tidak memiliki kejelasan program. Bahkan, pemuda desa dilaporkan tidak menerima dana kepemudaan selama tiga tahun berturut-turut, yang seharusnya bernilai Rp13.000.000 per tahun. Pada tahun 2026 dana tersebut mulai diberikan, namun diduga mengalami pemotongan.
Di sisi lain, muncul dugaan praktik nepotisme dalam struktur pemerintahan desa, di mana sejumlah jabatan strategis disebut diisi oleh keluarga kepala desa.
Menanggapi hal tersebut, salah satu akademisi anti korupsi, Nurjannah Rahawarin selaku Ketua DPD LIW, meminta agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan anggaran di Desa Tala.
Menurutnya, langkah cepat sangat diperlukan mengingat kasus ini semakin menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
“Masyarakat membutuhkan kejelasan dan transparansi. Jika memang ada pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” katana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa terkait berbagai dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya penanganan serius serta transparansi agar kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa dapat kembali pulih. (E*L)












