AMBON, Terasfakta.com- Sengketa penetapan Raja Negeri yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) kembali mencuat. Kuasa hukum Raja Maur, Donald Lelapary, mengungkap adanya dua versi penetapan raja yang dinilai menjadi akar persoalan hingga berujung pada laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan anggaran ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurutnya, Yang jadi masalah leopol dan theodorius sudah di putuskan lewat putusan hukum melalui upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali Perkara Nomor 243 th 2022,pihak leopol rekomendasinya sbg Raja tentang pengangkatan kades watlaar atas nama vinansius tan rahail telah dibatalkan Mahkamah Agung dan juga telah dibatalkan oleh bp bupati.
sehingga secara hukum leopol bukan lagi raja di maur, karena pemenang perkara di Tun Ambon sampa MA di jkt sbg pihak yg menang dlm kedudukan hukum adalah rekomendasinya Raja Theodorius Rahail, bukti lain adalah kades ohoifau ibu Magdalena Beruat th 2014 dilantik sbg Kades ohoifau gunakan rekomendasi Raja maur Theodorius Rahail, fakta hukumnya seperti itu.
Lelapary juga menjelaskan, penetapan pertama dilakukan oleh Matarumah Rahail yang secara adat menunjuk Theodorius Rahail sebagai raja. Namun di sisi lain, pemerintah daerah melalui keputusan Bupati menetapkan Leopold Rahail sebagai raja, meskipun bukan merupakan usulan dari Matarumah Rahail.
“Sejak awal terdapat dua legitimasi penetapan raja. Matarumah Rahail menetapkan Pak Theodorius Rahail, sementara pemerintah daerah menetapkan Leopold Rahail. Di situlah sumber persoalannya,” kata kuasa hukum Raja Maur, Donald Lelapary kepada awak media di Ambon, Senin (1/6).
Menurutnya, penetapan adat terhadap Theodorius Rahail dilakukan pada tahun 2009. Karena merasa dirugikan oleh keputusan bupati yang menetapkan pihak lain sebagai raja, Theodorius kemudian menggugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam proses hukum tersebut, kata dia, pemerintah daerah mengalami kekalahan di berbagai tingkatan peradilan. Mulai dari PTUN, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Semua putusan memenangkan Pak Theodorius. Setelah putusan inkracht, pemerintah pusat bahkan meminta pemerintah daerah memasukkan nama yang telah diputuskan pengadilan untuk selanjutnya diproses administrasinya,” ungkapnya.
Namun, saat proses pencairan hak dan administrasi hendak dilakukan, pemerintah daerah disebut kembali mengakomodir pihak lain.
Kondisi itu kemudian mendorong pihak Theodorius melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Karena merasa penanganan laporan tersebut belum menyentuh pokok persoalan, pihaknya kemudian membawa perkara itu ke Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Di Kejati Maluku perkara kami sudah digelar. Saat itu disampaikan bahwa terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan anggaran yang perlu ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menegaskan, laporan yang diajukan bukan semata terkait sengketa adat atau jabatan raja, melainkan dugaan penggunaan anggaran negara yang dinilai tidak sesuai dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Menurutnya, penyelidikan nantinya akan menentukan pihak yang bertanggung jawab, mulai dari bendahara, kepala dinas hingga pejabat yang berada pada level pengambil keputusan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik. Yang jelas ada indikasi penyalahgunaan kewenangan dan anggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun daerah,” tegasnya.
Selain itu, Lelapary juga menyoroti adanya dugaan penerimaan honorarium raja oleh sejumlah pihak yang telah menduduki jabatan lain di pemerintahan.
Ia menilai persoalan tersebut layak ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menuntaskan proses penyelidikan secara transparan dan profesional, mengingat perkara tersebut telah berlangsung cukup lama dan menyangkut kepastian hukum serta pengelolaan keuangan negara.
“Kami hanya meminta agar putusan hukum dihormati dan seluruh penggunaan anggaran yang berkaitan dengan persoalan ini diperiksa secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku. (E*L)












