Ambon,Terasfakta.com- BPN Ambon mengadakan pertemuan dengan Badan Pengurus (BPI) KPNPA RI DPW Maluku, untuk membahas masalah Warga Dusun Amori, Desa Passo, yang mana sampai saat ini belum mendapatkan sertifikat tanah Prona 2005.
Sangat disayangkan, warga Dusun Amori, Desa Passo telah menunggu sertifikat tanah Prona 2005 selama bertahun-tahun.
Padahal, Proses pengukuran dan pendaftaran tanah telah dilakukan dari tahun 2005. Namun sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan sertifikat tersebut sebagai hak mereka.
Hal ini disampaikan Ketua Investigasi BPI KPNPA RI DPW Maluku, Stanley Manuhua, kepada awak media di kantor BPI KPNPA RI DPW Maluku, Kamis (08/05/2025).
Manuhua, juga menyampaikan aspirasi penuh dan ucapan terimakasih kasih kepada BPN Ambon yang mana dengan pertemuan hari ini telah menghasilkan suatu komitmen dari BPN Ambon. Untuk membantu mempercepat proses penerbitan Sertifikat Tanah bagi warga Dusun Amori.
Selain itu, kata Manuhua, bahwa warga Dusun Amori sangat berharap dari BPN Ambon untuk sertifikat tanah Prona 2005 dapat diterbitkan segera, karena diterbitkannya sertifikat tersebut, masyarakat dapat memiliki bukti hak atas lahan yang sah.'” Ujar Manuhua.
Di akhir wawancaranya, Manuhua, menekankan BPI KPNPA RI DPW Maluku, akan terus mendampingi warga Dusun Amori dalam proses pengurusan Sertifikat Tanah. (E*L)












