Ambon,Terasfakta.com- Polda Maluku melakukan penggerebekan terhadap gudang bahan kimia berbahaya jenis CN (sianida) sebanyak 300 karton di sebuah ruko milik Hartini. Barang berbahaya tersebut dikemas dalam karung seberat 25 kg per karton, dan disinyalir akan digunakan untuk kegiatan pertambangan emas ilegal.
Namun, yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah ketidakhadiran Haji Komar, sosok yang disebut sebagai pemilik asli dari bahan kimia tersebut. Justru Hartini, pemilik ruko, yang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Hartini Bongkar Kedok Haji Komar
Dalam pemeriksaannya, Hartini secara terbuka membongkar jaringan bisnis ilegal Haji Komar. Ia menyebut bahwa Haji Komar adalah pebisnis tambang emas ilegal, penjual B3 (bahan berbahaya dan beracun), serta pembeli emas ilegal yang dibawa keluar dari Kabupaten Buru.
Hartini mengaku dirinya hanya menjadi perantara, dan ia terlibat atas permintaan dari seorang oknum anggota polisi bernama Erik, bersama seorang anggota Polairud yang bertugas di MBD. Menurutnya, Erik memintanya untuk membantu mencari jaringan pengadaan bahan kimia, dan Hartini pun menghubungi rekannya di Surabaya.
Barang Tak Dibayar Lunas, Rencana Gagal
Hartini menambahkan bahwa pengiriman CN dari Surabaya sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Namun karena Haji Komar tidak membayar lunas, pemilik barang dan rekannya di Surabaya meminta agar barang dikembalikan.
“Saya sebenarnya sudah ingin mengembalikan barang itu ke Surabaya, tapi saya takut bergerak,” ungkap Hartini kepada media Terasfakta.com jum’at (26/09/2025).
Menurutnya, situasi semakin memburuk ketika oknum polisi Erik dan rekan-rekannya membuat skenario yang menjebak dirinya. Dalam proses tersebut, Hartini mengaku mengalami kerugian hampir Rp1 miliar akibat berbagai skema yang merugikan selama pengiriman barang.
Yang menjadi pertanyaan besar, kata Hartini, mengapa Haji Komar yang jelas-jelas memesan, membeli, dan memiliki barang tersebut justru tidak ditangkap? Ia menduga ada perlindungan dari oknum aparat. (E*L)












