Lekransy, Call Center 112 Perkuat Respons Darurat Kota Ambon

Ambon, Terasfakta.com- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon, Ronald Lekransy, menegaskan Call Center 112 kini menjadi tulang punggung pelayanan kegawatdaruratan terintegrasi di Ambon, dengan ratusan laporan warga yang ditangani cepat, lintas sektor, dan berstandar internasional.

Pemerintah Kota Ambon terus memperkuat sistem pelayanan publik berbasis respons cepat melalui Call Center 112. Hal ini disampaikan Kepala Diskominfosandi Kota Ambon, Ronald Lekransy, dalam dialog publik “Aspirasi Maluku” bersama RRI Ambon bertema “Di Balik Layar Call Center 112: Tantangan dan Solusi Pelayanan Publik” yang berlangsung di Studio RRI Ambon, Rabu (21/1/2026).

Menurut Lekransy, kehadiran Call Center 112 merupakan wujud nyata kewajiban pemerintah dalam memenuhi pelayanan dasar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait penanganan kegawatdaruratan.

“Call Center 112 adalah instrumen negara untuk memastikan masyarakat mendapat perlindungan dan layanan cepat ketika berada dalam kondisi darurat. Ini sejalan dengan visi Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam membangun Ambon Smart City, khususnya pada dimensi smart governance dan smart living,” kata Lekransy.

Ia menjelaskan, Call Center 112 memiliki keunggulan utama sebagai nomor darurat tunggal berstandar internasional, mudah diingat, dan dapat diakses secara gratis bahkan tanpa kartu SIM maupun pulsa.

Sistem ini terintegrasi dengan berbagai instansi sehingga satu laporan dapat langsung didesiminasikan ke pihak-pihak terkait, mulai dari kepolisian, dinas kesehatan, pemadam kebakaran, BPBD, hingga PLN dan perhubungan.

“Kalau ada laporan kebakaran, misalnya, informasi tidak hanya ke pemadam, tapi juga ke PLN, rumah sakit, dan perhubungan. Ini kerja kolektif, bukan lagi sektoral,” tegasnya.

Hingga 8 September 2025 sejak diluncurkan oleh Wali Kota Ambon, Call Center 112 telah menerima sekitar 550 laporan. Rinciannya meliputi 154 laporan darurat medis, 230 laporan darurat keamanan dan ketertiban, 66 laporan bencana, 82 laporan darurat lainnya seperti ODGJ, orang hilang dan pengamanan hewan liar, serta 16 layanan ambulans jenazah.

Untuk Januari 2026 saja, tercatat sekitar 80 laporan, dengan dominasi kasus keamanan dan ketertiban.
Lekransy mengungkapkan, Kecamatan Sirimau menjadi wilayah dengan laporan tertinggi, disusul Nusaniwe dan Teluk Ambon, sementara Kecamatan Leitimur Selatan menjadi yang terendah. Tingginya laporan di Sirimau,
menurutnya, berkaitan dengan kepadatan penduduk dan dinamika sosial perkotaan.

Dalam operasionalnya, Call Center 112 dijalankan dengan sistem tiga sif selama 24 jam pagi, sore, dan malam oleh tim call taker yang terdiri dari aparatur lintas OPD, termasuk Kominfo sebagai supervisor, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Perkim, dan unsur teknis lainnya.

Selain melalui aplikasi, diseminasi informasi juga dilakukan lewat jejaring grup pimpinan OPD, TNI, Polri, dan SAR untuk memastikan tidak ada laporan yang terlewat.

“Wali Kota dan Wakil Wali Kota memantau langsung melalui grup monitoring. Jadi tidak benar kalau laporan warga tidak terawasi,” ujarnya.

Meski demikian, Lekransy mengakui masih ada tantangan, terutama keterbatasan sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan kendala jaringan. Saat ini, aplikasi Call Center 112 bahkan masih berjalan dengan dukungan corporate social responsibility (CSR) dari pengembang yang difasilitasi Kementerian Kominfo.

“Ke depan, kami akan lengkapi mitra dengan perangkat komunikasi tambahan seperti handy talky (HT) agar koordinasi lapangan lebih cepat,” katanya.

Untuk layanan ambulans jenazah, Lekransy menegaskan bahwa fasilitas ini gratis dan dibatasi sesuai SOP, yakni dari rumah duka ke tempat pemakaman, pembatasan ini dimaksudkan agar layanan tetap tepat sasaran dan berkeadilan.

Menutup dialog, Lekransy mengimbau masyarakat agar menggunakan Call Center 112 secara bertanggung jawab. “Gunakan hanya untuk kondisi darurat yang mengancam keselamatan jiwa. Penyalahgunaan akan merugikan orang lain yang benar-benar membutuhkan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam praktiknya masih terdapat keterlambatan respons. “Dengan segala keterbatasan, komitmen pemerintah Kota Ambon tetap kuat untuk menghadirkan pelayanan darurat yang semakin cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” pungkas Lekransy.  (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/