Mayor Ambon Tegaskan Banyak Rumah Terdampak Longsor Dibangun Tanpa IMB, Warga Diminta Tertib Aturan

AMBON, TerasFakta.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi sementara pemerintah terhadap sejumlah kejadian bencana di Kota Ambon menunjukkan sebagian besar rumah yang tertimpa longsor atau terdampak bencana dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal tersebut disampaikan Wali Kota saat diwawancarai di Balai Kota Ambon pada Selasa (1/7/2025).

Wattimena menjelaskan bahwa bencana yang terjadi beberapa hari terakhir memaksa pemerintah melakukan penanganan cepat sekaligus menilai ulang kondisi pembangunan di lapangan. Dari evaluasi tersebut, ditemukan fakta bahwa banyak bangunan yang terdampak bencana berada di lokasi-lokasi rawan dan tidak memenuhi standar perizinan karena dibangun tanpa IMB.

“Kejadian bencana ini mengharuskan pemerintah untuk menanganinya, dan sekaligus melakukan evaluasi. Hasil evaluasi kami menunjukkan bahwa sebagian rumah-rumah yang tertimpa longsor, ini rumah yang tidak memiliki IMB,” ujar Wattimena.

Ia menegaskan bahwa keberadaan IMB bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan instrumen penting bagi pemerintah untuk memastikan sebuah bangunan layak dan aman didirikan pada lokasi tertentu. Tanpa IMB, pemerintah tidak memiliki dasar untuk menilai tingkat keamanan sebuah rumah dari risiko bencana alam.

“Kalau pembangunan rumah tanpa IMB, Pemkot tidak bisa memastikan bahwa lokasi pembangunan rumah itu aman atau tidak. Kalau sudah terlanjur dibangun dan tertimpa musibah, itu yang kami sesali. Kami merasa prihatin,” kata Wali Kota.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Ambon kembali mengimbau masyarakat agar tidak membangun rumah tanpa izin resmi. Wattimena menegaskan bahwa IMB berfungsi sebagai pengendali pembangunan agar tidak dilakukan pada area berbahaya seperti bantaran sungai dan lereng curam yang mudah longsor saat musim hujan.

“Kami imbau masyarakat yang bangun rumah harus mengantongi IMB, supaya pemerintah bisa memastikan bahwa lokasi pembangunan itu aman,” tegasnya.

Ia menyatakan bahwa penertiban pembangunan tanpa izin bukan bertujuan menyulitkan masyarakat, melainkan merupakan bagian dari upaya membangun Kota Ambon secara berkelanjutan dan aman bagi seluruh warganya. Dengan pembangunan yang tertib dan sesuai aturan, risiko bencana dapat diminimalisasi.

“Kalau kita atur dengan baik, dampaknya kepada siapa? Kepada masyarakat. Selain kota ini menjadi tertib, masyarakat juga aman. Bangun rumah tidak boleh di tempat yang rawan bencana,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Wattimena menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga keselamatan diri dan lingkungan. Pemerintah Kota Ambon, kata dia, akan terus mengawal proses pembangunan sesuai regulasi demi mewujudkan kota yang lebih tertata, aman, dan layak huni bagi seluruh warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/