Pemkot Ambon Tajamkan Batas Wilayah untuk Percepat Penataan Ruang dan Investasi

AMBON, TerasFakta.com – Pemerintah Kota Ambon mulai menajamkan batas-batas fisik wilayah di tiga kawasan, yaitu Baguala, Leitimur Selatan, dan Nusaniwe sebagai bagian dari percepatan penataan ruang dan kemudahan investasi. Upaya ini akan dibahas melalui forum Focus Group Discussion (FGD) yang difasilitasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronald Frans Patipawae, menjelaskan bahwa kawasan Baguala dan Leitimur Selatan digabungkan dalam satu paket perencanaan karena berbatasan langsung dan membutuhkan sinkronisasi kebijakan. Sementara itu, kawasan Nusaniwe masuk dalam penyusunan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) karena merupakan pusat aktivitas Kota Ambon.

Menurut Ronald, beberapa kawasan pusat kota seperti Galala, Hative Kecil hingga Siwalima sudah terintegrasi dalam sistem OSS (Online Single Submission) dan Gistaru (Geospasial Tata Ruang), sehingga dapat diakses secara nasional. Namun sejumlah wilayah lain belum tersedia secara daring akibat keterbatasan sumber daya dan anggaran. Tahun ini, Pemkot Ambon menargetkan perluasan akses sistem tersebut agar seluruh proses investasi bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan transparan.

Ronald mengungkapkan bahwa salah satu kendala besar dalam penataan ruang adalah belum tuntasnya persoalan batas wilayah antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di kawasan Hitu dan Laha. Persoalan ini membuat wilayah tersebut belum bisa dimasukkan ke dalam rencana tata ruang kota karena statusnya belum jelas secara administrasi.

“Wilayah Nusaniwe menjadi prioritas tahun ini karena berkaitan dengan pengembangan sektor pariwisata. Maka seluruh perizinan harus disusun secara detil agar investasi di Kota Ambon bisa dikendalikan, terkoordinasi, dan tepat sasaran,” ujar Ronald, Selasa (5/8/2025).

Ia juga menyoroti potensi pengembangan di Leitimur Selatan yang memiliki lahan luas dengan jumlah penduduk relatif sedikit. Penggabungan kawasan ini dengan Baguala dilakukan sebagai strategi pemerataan pembangunan agar tidak terjadi penumpukan perkembangan hanya di wilayah tertentu.

“Jangan hanya fokus di Kecamatan Sirimau yang sudah padat. Pengembangan juga harus menyentuh wilayah lain seperti Baguala dan Leitimur Selatan,” tambahnya.

Ronald menegaskan bahwa wilayah-wilayah yang belum masuk RDTR tetap diproses melalui forum penataan ruang daerah. Setelah RDTR disahkan, seluruh proses perizinan dapat dilakukan secara daring tanpa perlu negosiasi ulang karena seluruh ketentuan telah diatur secara teknis, legal, dan berbasis data spasial.

Sebagai contoh, masyarakat yang ingin membangun di kawasan Kudamati atau Karang Panjang cukup mengakses Wistaru untuk mengetahui ketentuan jarak bangunan dan garis depan secara otomatis dan akurat. Sistem ini, kata Ronald, dirancang agar mudah dipahami masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang.

“Perizinan kini dibuat transparan dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat, bahkan secara nasional,” tegasnya.

Ia berharap langkah penajaman batas wilayah dan penyempurnaan tata ruang ini dapat mendorong masuknya investasi yang lebih besar ke Kota Ambon, sekaligus menciptakan pengembangan kota yang tertib, terarah, dan berbasis data spasial terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/