AMBON, TerasFakta.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan sikap tegas terhadap dugaan tindakan asusila yang terjadi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon. Seorang perempuan berusia 19 tahun berinisial CM, yang berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), mengaku menjadi korban pelecehan oleh seniornya berinisial NW alias Noat yang merupakan pegawai kontrak.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Kantor Satpol PP Kota Ambon pada 8 September 2025, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-450 Kota Ambon. Pengakuan korban disampaikan secara langsung dalam agenda Wali Kota Jumpa Rakyat (Wajar) yang digelar di Balai Kota Ambon, Jumat (19/9/2025), dan dipimpin oleh Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette.
Dengan suara bergetar dan disertai tangis, korban menceritakan bahwa pelaku dalam kondisi mabuk berat menyandarkan tubuhnya di aula Satpol PP, kemudian terus mengikuti korban hingga ke area parkiran. Korban juga mengungkapkan adanya tindakan tidak senonoh berupa pencolekan dan penarikan pakaian ke arah dada.
Korban mengaku sempat menahan diri untuk melaporkan kejadian tersebut karena statusnya yang masih CPNS. Ia khawatir laporan tersebut akan berdampak pada masa depannya sebagai aparatur sipil negara. Namun, karena peristiwa terjadi di lingkungan instansi pemerintah, ia akhirnya memberanikan diri menyampaikan langsung kepada pemerintah kota.
Menanggapi laporan tersebut, Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual dan tindakan asusila di lingkungan kerja pemerintahan. Ia langsung memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) guna menindaklanjuti kasus tersebut.
“Status korban sebagai CPNS atau ASN penuh tidak membatasi konsistensi kami dalam menindak kasus ini. BKSDM segera proses, dan pelaku ditarik ke BKSDM untuk pembinaan sambil menunggu langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sapulette.
Ia menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan seksual. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan membiarkan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi dan merugikan aparatur negara.
“Inspektorat koordinasi dengan BKSDM segera. Senin pelaku ditarik, sambil diambil langkah-langkah sesuai aturan. Tidak ada toleransi untuk persoalan seperti ini,” ujarnya.
Pemerintah Kota Ambon berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparatur agar menjaga etika, moral, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Pemkot juga menegaskan komitmennya untuk melindungi korban dan memastikan proses penanganan berjalan transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.












