AMBON, TerasFakta.com – Pemerintah Kota Ambon menegaskan komitmennya untuk mengisi jabatan struktural eselon II melalui mekanisme seleksi terbuka sebagai upaya membangun birokrasi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam keterangannya kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (3/9/2025).
Wattimena mengatakan, seleksi terbuka menjadi langkah penting untuk memastikan setiap jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Ambon diisi oleh aparatur yang memiliki kompetensi, integritas, dan rekam jejak kinerja yang baik. Menurutnya, pengisian jabatan tidak boleh dilakukan secara tertutup atau berdasarkan pertimbangan subjektif semata, melainkan harus melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Untuk jabatan eselon II, Pemerintah Kota Ambon akan melaksanakan seleksi terbuka. Kita akan membentuk Panitia Seleksi dan melibatkan asesor profesional dari Kementerian Dalam Negeri maupun Badan Kepegawaian Negara,” ujar Wattimena.
Ia menjelaskan, keterlibatan asesor eksternal dilakukan untuk menjaga objektivitas penilaian serta memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil penilaian dari seleksi terbuka tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan teknis utama dalam penetapan pejabat eselon II.
Menurut Wattimena, seleksi terbuka juga memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan untuk berkompetisi secara sehat. Dengan demikian, budaya kerja berbasis kinerja dan prestasi dapat terus ditumbuhkan di lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
“Siapa pun yang memenuhi syarat dan memiliki kemampuan, silakan ikut. Semua dinilai secara objektif, terbuka, dan profesional,” tegasnya.
Sementara itu, untuk pengisian jabatan eselon III dan IV, Wali Kota menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan berbeda. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengusulkan nama-nama pejabat yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk menduduki jabatan struktural yang kosong.
Usulan tersebut kemudian dibahas dalam Badan Pertimbangan Jabatan dan Karier (Baperjakat). Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan teknis, keputusan akhir tetap berada di tangan Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Untuk eselon III dan IV, mekanismenya melalui usulan OPD dan dibahas di Baperjakat, lalu diputuskan oleh saya,” jelas Wattimena.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengisian jabatan, baik eselon II, III, maupun IV, tetap mengacu pada prinsip merit sistem. Artinya, penilaian dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan faktor kedekatan atau kepentingan tertentu.
Wattimena juga mengingatkan para pimpinan OPD agar mengusulkan pejabat yang benar-benar memiliki kapasitas dan komitmen dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik. Menurutnya, kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan pembangunan dan reformasi birokrasi di daerah.
“Kalau kita ingin birokrasi yang kuat dan melayani, maka orang-orang yang mengisi jabatan juga harus orang-orang yang tepat,” katanya.
Di akhir keterangannya, Wali Kota Ambon menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon akan terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan kepegawaian. Ia berharap, melalui mekanisme seleksi terbuka dan penataan jabatan yang objektif, kinerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Ambon semakin meningkat dan mampu menjawab tuntutan pelayanan masyarakat.
“Kita ingin birokrasi yang bekerja dengan baik, melayani masyarakat secara maksimal, dan mampu bersaing. Itu hanya bisa terwujud jika pengisian jabatan dilakukan secara benar dan bertanggung jawab,” pungkasnya.












