AMBON, TerasFakta.com — Pemerintah Kota Ambon resmi menetapkan status siaga bencana menyusul meningkatnya intensitas bencana alam yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir di berbagai wilayah kota. Penetapan status ini dituangkan dalam Surat Keputusan Wali Kota dan kini menjadi dasar pemerintah dalam pengambilan kebijakan penanganan bencana yang lebih cepat dan terkoordinasi.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menyampaikan bahwa status siaga bencana tersebut telah ditetapkan secara resmi dan dapat dikonfirmasi langsung kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon. “Status kota Ambon sekarang siaga bencana, darurat bencana juga boleh. Saya sudah tetapkan dalam SK, nanti silakan cek di BPBD,” ujarnya saat diwawancarai di Balai Kota, Senin (30/6/2025).
Wattimena mengungkapkan bahwa tingginya jumlah kejadian bencana di Kota Ambon menyebabkan stok logistik BPBD habis. Ia menyebut, hingga saat ini terdapat sekitar 600 titik bencana yang tercatat di seluruh kawasan kota, sehingga kebutuhan logistik meningkat drastis. “Stok di BPBD habis. Saya tadi bilang, ada sekitar 600 titik bencana. Tapi pemerintah tetap siapkan stok, tetap beli, tetap tambah. Walaupun kita sementara efisiensi, tapi ini harus, tidak bisa tidak,” tegasnya.
Untuk memastikan penanganan bencana berjalan tanpa hambatan, Pemerintah Kota Ambon telah menginstruksikan pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) guna menambah persediaan logistik bagi kebutuhan darurat. “Saya sudah perintahkan keluarkan BTT untuk menambah stok di BPBD,” ungkapnya. Menurut Wattimena, kebijakan ini merupakan langkah cepat pemerintah untuk menjamin kesiapan dalam menghadapi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menangani aspek teknis terkait jumlah dan jenis logistik yang dibutuhkan, karena hal tersebut telah sepenuhnya diserahkan kepada BPBD sebagai instansi teknis. Informasi detail mengenai penambahan logistik dapat dikonfirmasi langsung ke dinas tersebut. “Nanti cek saja ke dinas BPBD, penambahan berapa banyak sesuai kebutuhan mereka. Kebijakan sudah saya keluarkan,” ujarnya.
Dalam hal penyampaian informasi kepada publik, Wali Kota menekankan bahwa kewenangan tidak hanya berada pada Kepala BPBD. Pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap data bencana juga berhak menyampaikan informasi, selama data yang diberikan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. “Selama data itu benar, tidak harus kepala BPBD yang bicara. Kepala bidang pun bisa. Misalnya Ibu Fita yang bertanggung jawab terhadap data, silakan ke beliau,” jelasnya.
Wattimena menegaskan bahwa validitas data merupakan prioritas utama dalam penanganan bencana. Ia menilai bahwa kecepatan dalam koordinasi dan kejelasan informasi sangat penting agar langkah penanganan di lapangan tidak terhambat. Pemerintah Kota Ambon, menurutnya, terus bekerja keras memastikan seluruh instansi terkait bergerak cepat dalam menangani setiap laporan bencana yang masuk.












