Ambon,Terasfakta.Com- Masyarakat Saparua, Maluku Tengah, dihebohkan dengan dugaan praktik kenaikan harga Pertamax melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) di SPBU Kompak CV Gilbert yang berlokasi di jantung kota Saparua, Kabupaten Maluku Tengah,Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan pantauan, harga jual Pertamax di SPBU tersebut berada pada angka Rp12.800 per liter, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah melalui Pertamina untuk wilayah Maluku, yaitu Rp12.700 per liter (berdasarkan data resmi per 1 Mei 2025 dari laman Pertamina).
Pemerintah Darerah perlu dengan tegas segera mengatasi dugaan praktik menaikan harga Pertamax melebihi HET di SPBU Kompak CV Gilbert, dan lakukan Investigasi untuk mengetahui penyebab dan motif kenaikan harga dan perlu juga pengawasan ketat dari Pemerintah terhadap SPBU CV Gilbert agar mastikan kepatuhan terhadadap peraturan harga BBM.
Selain itu, sejumlah warga yang menjadi narasumber dalam laporan ini membenarkan bahwa harga tersebut telah berlaku cukup lama.
“Beta isi Pertamax di situ, harganya 12.800,” ungkap warga Saparua yang meminta agar namanya tidak disebut.
Riwayat Pelanggaran
Berdasarkan penelusuran, SPBU ini bukan pertama kalinya menjadi sorotan. Pada April 2024, kanal lokal Carang TV menyiarkan praktik pengisian BBM menggunakan kaleng literan—metode yang dinilai tidak aman dan bertentangan dengan prosedur standar Pertamina. Selain itu, SPBU tersebut juga pernah mengoperasikan pompa mini yang tidak bersertifikat dan bukan dari distributor resmi.Pola-pola ini mengindikasikan adanya pelanggaran berulang terhadap standar operasional dan harga jual BBM.
Dasar Hukum Terkait Harga BBM
Beberapa regulasi nasional menjadi dasar penetapan harga dan pengawasan distribusi BBM, di antaranya:
Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM (terakhir diubah dengan Perpres No. 117 Tahun 2021).
Peraturan Menteri ESDM No. 20 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pendistribusian BBM, yang mewajibkan badan usaha melaporkan harga eceran BBM umum kepada pemerintah.
Meskipun Pertamax termasuk dalam kategori BBM umum (non-subsidi), badan usaha tetap wajib melaporkan harga jual dan mengikuti ketentuan harga yang ditetapkan oleh Pertamina. Ketidaksesuaian dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.Kepemilikan dan Potensi Konflik Kepentingan SPBU Kompak CV Gilbert diketahui dimiliki oleh keluarga yang merupakan pejabat publik, Salomi Patty, seorang anggota DPRD aktif Kabupaten Maluku Tengah.
Ia merupakan ibu dari Mario Lawalata, Wakil Bupati Maluku Tengah, serta mertua dari Maureen Haumahu, anggota DPRD Provinsi Maluku.
Berdasarkan pengamatan, lokasi SPBU tersebut berada persis di depan rumah keluarga Lawalata di Jalan Benteng Durstede Belakang, Saparua.Posisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan konflik kepentingan dalam pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi.
Tanggapan dan Desakan
Hingga laporan ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pertamina ataupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait temuan ini.Namun, berdasarkan regulasi yang ada, publik berharap. Pertamina dan Kementerian ESDM dapat segera melakukan verifikasi lapangan, dan bila terbukti terdapat pelanggaran, maka izin operasional dapat dievaluasi atau dicabut.
Pemerintah Daerah diharapkan memberikan penjelasan terbuka terkait pengawasan SPBU di wilayahnya, termasuk upaya penegakan aturan harga jual BBM.
Praktik penjualan BBM di atas HET, jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan publik terhadap prinsip distribusi energi yang adil, serta membuka celah terhadap praktik-praktik ekonomi yang tidak sehat di wilayah kepulauan seperti Saparua dan sekitarnya. (E*L)












