KEJAHATAN KERJA PLN PT. PERSERO MALUKU.MALUT GUNAKAN BAMBU SEBAGAI PENYANGGA KABEL LISTRIK DI KARPAN AMBON.

Ambon, Terasfakta.com- Warga Karang panjang, RT 001/RW 003 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Dikejutkan dengan kinerja di lapangan dari pihak PLN terkait pemasangan kabel listrik bertegangan tinggi yang di topang menggunakan bambu kering, masalah ini dilakukan oleh pihak PLN PT. PERSERO. Maluku.Malut (Rayon Kota Ambon)

Diduga kuat praktik tersebut dinilai sangat berbahaya apalagi tengah kondisi cuaca ekstrem, Karna Maluku disaat musim hujan.

Ketua DPD INTRA-WIN Maluku reg Malut Nurjannah Rahawarin sebagai fungsi kontrol pengawasan dan Alumni LMND yang pernah korlap menghajar kasus PLN PT. PERSERO Maluku,Malut Tahun 2009/201O.

Memang hobinya selalu mementingkan kebutuhan masyarakat dia mengecam keras tindakan tersebut dan menyebutkan sebagai bentuk kelalaian fatal PLN dalam menjamin keselamatan Warga.

Menurut mantan korlap aksi yang menghajar pihak PLN pada tahun 2009/2010 ini mengatakan mereka tak jera juga, putus satu tumbuh seribu akal akalan kejahatan.

Apalagi masalah kabel yang menjulur kerumah rumah warga tampa penyangga atau menggunakan tiang yang aman,

Eronisnya Bambu yang dipakai sehingga berpotensi menyebabkan Korsleting ( Kebakaran atau korban jiwa)
sebagaimana dilaporkan oleh salah satu warga ( sumber) bersama bukti foto.

Ini bukan hanya kesalahan tekhnis
tetapi bisa masuk Katagori pelanggaran hukum berat dan penyimpangan anggaran proyek jaringan instalasi listrik.”kami menduga ada sistim manipulatif yang merugikan keuangan Negara dan mengancam nyawa masyarakat ” tegas Nurjannah.

Saya atas nama lembaga, INTRA-WIN Indonesia Transportation Watch Investigation Akan membuat surat kepada Anggota saya untuk di sebarkan sekaligis melakukan Selebaran untuk persiapan Aksi Demokrasi di PLN PT. PERSERO. Maluku Malut.

Dengan tujuan Aksi tersebut kami minta bertanggung jawab atas kejadian dari kasus tersebut, serta meminta di berlakukan Sanksi Administratif maupun pidana sesuai peraturan perundang undangan.

Penting saya sampaikan bahwa Aturan dan Sanksi Hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud yakni Aturan UU No 30 Tahun 2009 Tentang Ketenaga listrikan dalam pasal 29 Bahwa PLN PT. PERSERO Merupakan BUMN,

Sudah seharusnya wajib penuhi
Keselamatan Manusia dan keandalannya, sesuai pasal 29. apalagi dalam pasal 44.
Pelanggaran tersebut
Seharusnya sudah di kenakan sanksi Administratif hingga pelaku tehknisi di pecat.

Disatu sisi ada permen ESDM. NO12.Tahun 2021.telah jelas
Melarang keras penggunaan bahan tidak berstandar ( seperti banbu , apalagi bambu kering) untuk instalasi listrik.
bahan gampang penghantar panas dan mudah terbakar.

berikut UU No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen.
Dalam UU tersebut pasal 8. bahwa Dilarang menyediakan jasa yang membahayakan konsumen. sudah pasti sanksi Pidana hingga 5 Tahun penjara ( kurungan)dan Denda maksimal Rp 2 Miliar.

Dari beberapa poin aturan UU tersebut lebih tertuju kepada Kepala Humas PLN PT PERSERO Maluku. Malut. Sudah pasti mengetahui aturan yang lebih urgen milik mereka sendiri sebagai BUMN.

Yang pastinya prinsip prinsipil Direktur utamanya harus menyelesaikan kinerja bawahannya atau Kita pastikan Ini bukan sebuah kata mengancam melakukan aksi.

Masalah PLN PT. Persero Maluku .Malut.
sudah tahu apa sangsi hukum terberat mereka jika terjadi kesalahan fatal kinerja tehknis jaringan instalasi.
Sebagaimana di atur Dalam Aturan UU no 70 tentang keselamatan kerja
pemasangan jaringan yang tidak aman dapat mengancam keselamatan kerja publik.

Aturan UU ini terdapat dalam KUHP Pasal 359& 360. Bahwa ” Jika menyebabkan luka atau kematian akibat kelalaian, pelaku dapat dipidana penjara 5 Tahun. begitupun terdapat dalam PP No. 14 No 2012 . yakni Badan usaha listrik Wajib memberikan layanan andal dan aman.”ujar Rahawarin.

Jika benar proyek ini dibiayai dari Anggaran Negara, maka patut di duga kuat Manipulasi dan pelaksanasn asal asalan bisa diarahkan pada penyelidikan oleh KPK atau BPK RI. atas dasar potensi dugaan kuat KORUPSI atau Pemborosan uangg Negara.

Masalah ini saya akan menindak lanjuti kepada pusat melalui PDF. pengeriman surat. Bahkan Saya minta agar tindak lanjut kasus inipun Didorong masyarakat.

Nurjannah Rahawarin, mendesak agar investigasi segera di lakukan dan seluruh pihak semestinya bertanggung jawab dikenai sanksi setimpal.

Ia juga mengajak masyarakat yang terdampak untuk turut menyuarakan kasus ini ke Ombudsman RI. Kementrian ESDM dan penegak hukum.
berdasarkan para tehknisi dari
Pihak PLN PT.PERSERO Maluku, Malut.

Dihampir semua cabang pasti bermasalah dan permasalahannya Sama seperti Tiang tiang listrik yang miring dan pemasangan tampa membuat atau menggunakan (Talangkera) pelapis atau pembungkus beton sebagai penahan dasar tanah sehingga tidak mudah lonsor pada dasar tiang listrik sebagaimana bukti puluhan tiang listrik hasil dari proyek jaringan instalasi cabang kabupaten Buru yang kerja asal jadi ditambah lampu padam tak pakai aturan bahkan kecurangan terkait bahan bakar BBM bahan bakar yang diduga kuat di timbun namun sengaja didiamkan
( kong kalikong)

Penting saya sampaikan bahwa
” Ini bukan sekedar kelalaian tekhnis.
ini soal nyawa dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Listrik yang aman dan bermartabat. tutup Nurjannah Rahawarin.(TF-1)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/