Wartawan dan Aktivis Maluku, Desak Penagihan Hutang Rp 600 Juta kepada Bunda Seram

Ambon, Terasfakta.com- Seorang wartawan dan aktivis Maluku, Nurjannah Rahawarin, SH, diberikan kuasa penuh oleh Muhammad Dahlan untuk menagih hutang sebesar Rp 600 juta kepada Lilis alias “Bunda Seram”. Hutang tersebut terkait dengan kerja sama usaha pertambangan di Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Menurut surat kuasa yang diterima, Muhammad Dahlan memberikan kuasa penuh kepada, Nurjannah Rahawarin, untuk melakukan penagihan secara langsung atau tidak langsung, termasuk mengirimkan somasi hukum dan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.

Nurjannah Rahawarin menyatakan, bahwa pihaknya akan melakukan segala upaya untuk menagih hutang tersebut dan meminta pihak “Bunda Seram” untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah ini.

“Jika tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan, kami akan mengambil langkah hukum yang berlaku,” tegas Nurjannah Rahawarin.

Pihak “Bunda Seram” belum memberikan respons terkait dengan berita ini. Kami akan terus memantau perkembangan situasi ini.

Oknum perempuan ini sudah banyak melakukan kerugian bagi orang lain
Apalagi Sudah melakukan penipuan Uang senilai 600 juta. Awal bicaranya sangat manis.

Saya Tekankan untuk Mama seram ini segera melakukan pengembalian uang milik Orang, sebab dia tidak menepati janjinya Awal. Sudah pasti dia seorang Penipu, bukan saja itu. Dia bekerja secara Ilegal dan telah lama melakukan aktifitas Pelanggaran pengrusakan Lingkungan besar besaran tentang Galian C, mengangkut Pasir Material dari sungai Anahoni dengan menggunakan truk.

Rahawarin menambahkan, truk pengangkut matrial miliknya. Sehingga Sungai anahoni Hancur dan Limbah sungai lebih parah. “Berbisnis elegal Gold.serta menutupi Kedok B3 bahan kimia beracun berbahaya untuk usaha ilegal Emas miliknya, kejahatan demi kepentingan priplbadinya tampa berpikir Sehat, “pungakas Rahawarin. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/