Nurjannah Rahawarin Membongkar Scenario dibalik tudingan,sekaligus Dampingi Mantan PJ Desa Waimangit laporkan kasus ITE.

Buru,Terasfakta.com- Sejumlah media daring dan grup WhatsApp akhir-akhir ini ramai memperbincangkan tudingan terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga mantan Penjabat (PJ) Desa Waimangit, Nurhayati Paihally. Isu tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan laporan Dana Desa tahun anggaran 2025.

Menanggapi hal itu, Nurjannah Rahawarin, perwakilan dari DPW KOWAPPI Maluku dan aktivis dari sejumlah lembaga sosial, menyatakan siap mendampingi Nurhayati untuk melakukan klarifikasi dan pelaporan resmi ke Sekretariat Jenderal Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurutnya, langkah ini diambil demi menjaga nama baik Nurhayati sekaligus mengungkap fakta sebenarnya di balik isu yang berkembang di publik.

“Kami tidak ingin opini publik terbentuk dari informasi yang belum terverifikasi. Semua laporan dan klarifikasi resmi akan kami sampaikan ke pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polres Buru,” ujar Nurjannah.

Latar Belakang Kasus

Nurhayati Paihally sebelumnya menjabat sebagai PJ Desa Waimangit hingga awal tahun 2025. Ia dituding tidak menyerahkan laporan tahap pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) tahun 2025.
Namun, dalam pertemuan klarifikasi bersama tim pendamping, Nurhayati menjelaskan bahwa keterlambatan laporan tersebut terjadi karena adanya kebutuhan untuk membuat kesepakatan dengan PJ Desa yang baru dilantik, agar proses administrasi dan pembangunan berjalan secara berkesinambungan.

Dalam kesempatan itu, Nurhayati juga memaparkan bahwa kegiatan pembangunan talud penahan ombak dan jalan rabat bertulang lingkungan desa telah dilaksanakan berdasarkan hasil Musrenbangdesa, dengan penggunaan 60% dana dari APBDes tahap 1 tahun 2025.
Ia menambahkan bahwa untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut hingga rampung 100%, dirinya menggunakan dana pribadi sebesar 40% tambahan dari total kebutuhan proyek

“Pekerjaan talud dan jalan rabat bertulang harus selesai demi kepentingan masyarakat. Karena anggaran tahap pertama hanya mencukupi 60%, saya menambah 40% dari dana pribadi agar pembangunan bisa tuntas,” jelas Nurhayati.

Dugaan Penyimpangan dan Ketidaksesuaian Pengelolaan Dana

Dalam klarifikasi tersebut, Nurhayati juga mengungkap adanya dugaan penyelewengan beberapa program dan bantuan desa oleh oknum perangkat desa.
Beberapa hal yang menjadi sorotan di antaranya:

Bantuan mesin katintin 3,5 PK untuk masyarakat nelayan yang diduga dialihkan oleh Ketua BPD,

Bibit kambing bantuan peternakan yang tidak disalurkan sesuai daftar penerima,

200 anakan pohon pala yang disebut diambil tanpa sepengetahuan PJ Desa oleh sekretaris desa,

Serta dugaan penyimpangan pada bantuan bencana alam senilai Rp30 juta dan beras murah untuk masyarakat tidak mampu yang sebagian tidak diterima warga berhak.

Atas berbagai dugaan tersebut, Nurhayati berencana melaporkan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Buru dan Polres Buru agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.

Pendampingan dan Langkah Lanjutan

Aktivis Nurjannah Rahawarin menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum yang akan ditempuh oleh Nurhayati. Ia menegaskan bahwa seluruh pihak terkait harus transparan dan bertanggung jawab atas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024–2025 yang mencapai Rp556 juta dari alokasi formula desa.

“Dana Desa adalah hak rakyat. Kalau ada penyimpangan, itu harus diproses hukum. Jangan ada yang memutarbalikkan fakta. Kebenaran harus ditegakkan,” tegas Nurjannah.

Ia menambahkan bahwa laporan pengaduan resmi juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku, dan saat ini masih dalam tahap pendalaman informasi.

Penutup

Kasus ini masih dalam proses klarifikasi dan verifikasi oleh pihak berwenang.
Nur Jannah Rahawarin mengimbau masyarakat dan media untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi, serta menghormati proses hukum yang berjalan agar kebenaran dapat terungkap secara objektif. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/