Nurjannah Rahawarin Tegaskan: Dugaan Penyimpangan Dana Desa Waimangit Libatkan Oknum Sekdes dan BPD

Buru, Terasfakta.com- Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Waimangit tahun anggaran 2024–2025 mulai memasuki babak baru. Setelah serangkaian klarifikasi dan temuan lapangan, muncul indikasi kuat adanya keterlibatan Sekretaris Desa Waimangit, Asrul Sani Panolong, serta Ketua BPD, Jaka Tomia, dalam dugaan pengalihan sejumlah program dan bantuan desa yang mestinya diperuntukkan bagi masyarakat.

Hal itu terungkap dalam hasil pendalaman yang dilakukan oleh Nurjannah Rahawarin, aktivis perempuan Maluku yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga LSM dan JAM PBH (Jaringan Advokasi Masyarakat – Perlindungan Bantuan Hukum).
Nur Jannah menegaskan, pihaknya akan mengawal penuh kasus ini hingga tuntas dan memastikan perlindungan hukum bagi siapa pun yang menjadi korban ketidakadilan.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika masyarakat atau aparatur desa yang jujur dizalimi. Sebagai lembaga resmi yang bergerak di bidang advokasi dan perlindungan hukum, kami berhak dan berkewajiban mendampingi serta mengungkap kebenaran di balik kasus ini,” tegas Nurjannah Rahawarin.

Dugaan Penyimpangan yang Terungkap masa jabatan Rifai.Mukadar sebagai Pj. Desa

Dalam klarifikasi bersama mantan PJ Desa Waimangit, Nurhayati Paihally, terungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran sejumlah program dan bantuan desa, antara lain:

Bantuan mesin katintin 3,5 PK untuk nelayan yang diduga diambil alih oleh Ketua BPD, Bibit kambing peternakan yang disalurkan tidak sesuai daftar penerima, 200 anakan pohon pala yang disebut diambil tanpa sepengetahuan PJ Desa oleh Sekretaris Desa, masa jabatannya (Nurhayati)

Serta dugaan penyimpangan dalam bantuan bencana alam senilai Rp30 juta dan beras murah untuk masyarakat tidak mampu, yang sebagian disebut tidak diterima oleh warga berhak.

Menurut Nurhayati, kejadian tersebut terjadi saat dirinya masih menjabat sebagai PJ Desa. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan telah dilakukan sesuai Musrenbangdes dan berdasarkan APBDes tahap 1 tahun 2025.

“Dana desa tahap 1 digunakan 60% untuk pekerjaan talud penahan ombak dan jalan rabat bertulang. Karena belum cukup, saya tambahkan 40% dana pribadi agar pembangunan bisa selesai 100%,” ungkap Nurhayati.

Namun, setelah proyek selesai, dirinya justru diganti dari jabatan PJ Desa tanpa penjelasan resmi.

Langkah Hukum dan Pendampingan Resmi

Menanggapi temuan tersebut, Nur Jannah Rahawarin bersama tim LSM dan JAM PBH telah menyusun laporan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Maluku, Polda Maluku, serta Polres Buru.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti dan kesaksian telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kita bicara data, bukan opini. Ada bukti laporan, pesan, serta keterangan langsung dari mantan PJ Desa yang siap dimintai keterangan. Kasus ini tidak bisa ditutup-tutupi,” ujar Nurjannah.

Menurutnya, nilai anggaran yang menjadi sorotan mencapai Rp556 juta dari alokasi formula Dana Desa Waimangit tahun 2024–2025. Dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan sesuai peruntukan.

Seruan Moral dan Penegasan Hukum

Sebagai aktivis dan pendamping hukum masyarakat, Nur Jannah menegaskan bahwa tugas lembaganya bukan untuk menjatuhkan siapa pun, melainkan menegakkan keadilan dan membela warga yang dizalimi.

“Kami tidak memusuhi pemerintah desa, tapi kami menolak ketidakadilan. Siapa pun yang bermain-main dengan uang rakyat harus bertanggung jawab di hadapan hukum,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak memutarbalikkan fakta atau melakukan upaya pengalihan isu di publik

“Jarum jam dinding berputar pada porosnya. Kebenaran tidak akan bisa disembunyikan selamanya,” pungkas Nur Jannah dengan tegas.

Penutup

Kasus dugaan penyimpangan Dana Desa Waimangit kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Pihak LSM dan JAM PBH memastikan akan terus mengawal jalannya penyelidikan hingga semua yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/