Buru, Terasfakta.com- Kasus penyalahgunaan dana Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Waimangit terungkap. Mantan PJ Desa, Nurhayati PAIHALI , diduga melakukan penyalahgunaan dana publik yang mengakibatkan kerugian negara.
Laporan yang diterima menyebutkan bahwa terdapat beberapa proyek yang diduga mengalami penyalahgunaan anggaran, antara lain:
– Pembuatan jalan setapak yang tidak jelas penggunaan anggarannya.
– Pembuatan talut penahan ombak yang diduga tidak sesuai dengan standar.
– Pembelian 500 anakan pala yang diduga disalahgunakan oleh NH dan Sekdes Desa Waimangit.
Total anggaran ADD 1.765 M. Lebih ini disalahgunakan mencapai lebih dari sejak PJ. Desa awal secara terstruktur termasuk anggaran Formula Rp 556.706.700. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik di Kabupaten Buru.
Lembaga anti-korupsi GAK. Dan INTRA-WIN sekaligus wartawan setempat, Nurjannah “” Teras fakta “”meminta agar pihak berwajib melakukan *pemeriksaan dan penyidikan terhadap NURHAYATI PAIHALI* dan oknum-oknum lain yang terlibat. “Kasus ini harus ditindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas. Kami meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polres Kabupaten Buru melakukan pemeriksaan dan penyidikan secara transparan dan adil,” kata Nur jannah Rahawarin.
Pihak berwajib diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius dan transparan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan menindak oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan dana publik.
*Sanksi Hukum Bagi Pelaku Korupsi*
Sudah terlibat maling. Kaske
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, oknum-oknum yang terlibat dalam kasus korupsi ini dapat diancam dengan sanksi hukum sebagai berikut:
– Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun
– Denda
– Pencabutan hak-hak tertentu (seperti hak untuk menjabat sebagai pejabat publik)
– Pembayaran ganti rugi
Pasal-pasal yang relevan dengan kasus ini antara lain:
– Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Semoga dengan adanya kasus ini, dapat menjadi pelajaran bagi oknum-oknum lain yang berniat melakukan penyalahgunaan dana publik. (TF-1)












