Ambon, Terasfakta.com- Ketua DPD INTRAWIN Maluku, Nurjannah Rahawarin, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pimpinan BFI Cabang Ambon, Marsi Noya,
Terkait penarikan paksa dan pelelangan kendaraan milik seorang ASN perempuan, Ibu Rochama Leleury, yang bertugas sebagai pengawas sekolah di Teluk Ambon/Baguala Baguala, Kota Ambon.
Menurut informasi dan bukti awal yang diterima INTRAWIN, kendaraan milik Ibu Rochama — yang dibeli melalui mekanisme pembayaran bertahap di Diler Suzuki — diduga ditarik secara paksa di jalan oleh pihak BFI tanpa kehadiran pemilik, tanpa dokumen fidusia, tanpa surat tugas resmi, dan tanpa proses hukum yang sah.
Bahkan sebelum adanya penyelesaian administratif atau proses persidangan, kendaraan tersebut diduga telah dilelang oleh pihak BFI Cabang Ambon.
Ketua DPD INTRAWIN Maluku, Nurjannah Rahawarin, menyatakan:
“Kami menilai tindakan ini bukan hanya menyalahi prosedur hukum dan aturan OJK, tetapi juga mengandung unsur perampasan hak, intimidasi terhadap perempuan, serta menghilangkan mata pencaharian korban yang bekerja sebagai pengemudi angkutan umum resmi. Dugaan tindakan yang dipimpin oleh saudara Marsi Noya harus diproses secara hukum.”
INTRAWIN menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Undang-Undang Fidusia
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019
POJK 35/POJK.05/2018
KUHP terkait penggelapan, perampasan, dan pengambilan barang tanpa hak
Hak Asasi Manusia terkait hak ekonomi dan hak atas rasa aman
Atas dasar tersebut,
DPD INTRAWIN Maluku menyatakan akan:
Mendampingi korban melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Maluku,
Mengajukan laporan resmi ke Kepolisian Daerah Maluku,
Mengirimkan tembusan ke OJK, YLKI, dan Komnas HAM.
INTRAWIN menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta mendorong aparat untuk menindak tegas setiap dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat.
Jika diperlukan, saya dapat membuat versi lebih panjang atau lebih singkat. (TF-1)












