Buru,Terasfakta.com- Pencemaran limbah di Gunung botak disebabkan oleh aktivitas ribuan penambang emas gunung emas ilegal yang menggunakan bahan Kimia berbahaya seperti merkuri dan CIANIDA berdampak signifikan.
Kerusakan ekosistem dan habitat di gembleng lansung dengan tukang becing sudah pasti dengan membuka skala besar sudah jelas merusak hutan Das ( Abrasi dasar tanah) membuat kerusakan hutan serta ekosistem Alam, Alami.
Diketahui salah satu penyebab pencemaran Air sungai, dari Hasil limbah tambang termasuk sumur rumah warga sudah tentu mengancam kesehatan manusia dan merusak ekosistem perairan.
ERONISNYA, degradasi tanah merupakan eksploitasi tambang telah merusak struktur tanah menjadi tandus dan tidak subur, sehingga para petani sawah terdekat yakni didataran Kecamatan, WAEYAPO, Kecamatan WAELATA, mengalami kendala selama aktivitas tambang emas mulai berjalan sesudahnya.
“Anehnya Tindakan pemerintah Daerah kabupaten Buru
Pemerintah Propinsi.maupun
Pemerintah Pusat dan jajaran tidak serius menggubris.” Tutur Nurjannah RAHAWARIN.
Dampak dari kasus tersebut merupakan dampak fatal kepada petani dengan merosotnya hasil panen padi,
Dari tahun ketahun tetapi tidak ada respon baik dari Balai Wilayah Sungai PROVMAL.
Maupun DIS lingkungan hidup.terkait UU.No 23.Tahun 2019. terkait pertambangan ilegal yang merusak lingkungan, anehnya tidak ada tindakan keras dari Gubernur Maluku tahun 2013 sampai kepada Gubernur saat ini. 2025 -2029.
Anehnya birokrasi pemerintah daerah kabupaten Buru malahan menciptakan Giat panen Raya , seakan akan tidak tahu benar bahwa ada perubahan dan persoalan fatal dari jumblah angka panen petani Sawa.
Disisi lain Ketika terjadi kendala hasil panen petani, sehingga berakibat tidak ingin mengalami kerugian sendiri membuat terjadi angka beras melonjak. Naik harga luar biasa pada toko atau kios Sembako, sementara kwalitas beras tidak ada yang menguji sesuai aturan Mentri Perdagangan dan Pengindustrian. Sudah barang tentu menciptakan masyarakat semakin terpuruk dalam mengkonsumsi Nasi,
Saya sampaikan kepada Lembaga survei dari pemerintah Daerah kabupaten Buru dan Disperindag dan Dispertanian, Penanggulangan Perdagangan sembako ,
Bahkan kalau perlu Datangi ahli penelitian dari bidang kesehatan untuk menguji langsung. “Saya menantang Dinas Disperindag untuk kita dialog,” Ungkap Nurjannah.
Pertanyaannya sudahkah DISPERINDAG Melakukan survei para Pedagang sembako yang semakin menjadi jadi menaikkan harga sembako ( Beras) dan sesuai surat keputusan menteri Perdagangan dan pendustrian berdasarkan standar nilai jual harga beras serta kode. Putusan pusat.
Masalah ini mematikan banyak orang di kabupaten Buru dengan tidak menggubris terkait kejadian seperti ini. “Kata Nurjannah Rahawarin, sambil membeli beras yang sudah berada dalam standar keputusan harga beras di sebuah kios yang berada di bilik pasar.
“Sebenarnya saya sengaja membeli beras di kios berbeda hanya untuk ingin tahu saja apakah sama dengan harga kios yg tidak jauh dari tempat tinggal saya.sangat luar biasa,” ungkap Nurjannah menambahkan.
Jika masalah ini dibiarkan terus menerus, membuat keadaan masyarakat ekonomi lemah Semakin resah dan terpuruk apalagi
tidak memiliki lapangan kerja tetap, yang mendatangkan hasil yang memadai dan tidak terlibat dengan penambangan emas ilegal di atas Gunung botak tersebut. (TF-1)












