KETUA DPD INTRA-WIN MALUKU KUTUK KERAS DUGAAN PENGGELAPAN BPKB DAN PERLAKUAN TIDAK MANUSIAWI TERHADAP LANSIA OLEH PT BFI CABANG LATERI AMBON

Ambon,Terasfakta.com- Lembaga Indonesia Transportasi Watch Investigation (INTRA-WIN) melalui Ketua DPD Maluku, Nur Jannah Rahawarin, mengecam keras tindakan pihak PT BFI Finance Indonesia Cabang Lateri, Ambon, yang diduga telah menggelapkan dokumen BPKB kendaraan milik keluarga korban, Ibu Hapsa Rahawarin, seorang guru teladan, tokoh masyarakat, dan pejuang perdamaian Maluku.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan Ketua DPD INTRA-WIN Maluku, kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2020, ketika korban menyelesaikan seluruh kewajiban pembiayaan motor atas nama anaknya, Andi Fian.
Meski seluruh pembayaran dan pajak telah diselesaikan secara sah, hingga kini BPKB kendaraan tersebut tidak juga diserahkan oleh pihak PT BFI.

*Kronologi Kejadian*

Sejak awal proses pelunasan, Ibu Hapsa Rahawarin diketahui beberapa kali mendatangi kantor PT BFI Cabang Lateri Ambon untuk menanyakan keberadaan BPKB tersebut.
Namun hingga lebih dari lima tahun berlalu, dokumen itu tak kunjung diberikan. Menurut kesaksian keluarga, pihak kantor diduga mengulur-ulur waktu dan mempermainkan korban.

Akibat tekanan fisik dan mental selama bolak-balik ke kantor PT BFI dengan jarak puluhan kilometer dari kediamannya di Poka, Teluk Ambon Baguala, Provinsi Maluku, kondisi kesehatan Ibu Hapsa Rahawarin menurun drastis.
Pada 24 Oktober 2025, beliau dilaporkan mengalami mual, muntah, dan kelelahan berat hingga akhirnya terbaring lemas di rumahnya.

*Sosok Ibu Hapsa Rahawarin: Tokoh Maluku*

Perlu diketahui bahwa Ibu Hapsa Rahawarin bukan hanya seorang pendidik teladan, tetapi juga tokoh penting dalam proses Kompromi dan Kesepakatan Damai Malino II, yang menjadi tonggak rekonsiliasi masyarakat Maluku pascakonflik sosial tahun 1999–2000.
Beliau bahkan sempat ditunggu lama untuk turut menandatangani Perjanjian Damai Maluku di Malino, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan pengabdian bagi perdamaian dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Maka tindakan tidak manusiawi yang dialaminya saat ini sangat melukai rasa keadilan, serta mencederai nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap jasa para pejuang perdamaian.

*Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran*

Ketua DPD INTRA-WIN Maluku, Nur Jannah Rahawarin, menegaskan bahwa tindakan melenyapkan atau menahan dokumen berharga milik warga negara — termasuk BPKB dan STNK — merupakan pelanggaran serius terhadap hukum positif Indonesia.

Menurutnya, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam:

Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Pasal 406 KUHP: Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusak, membuat tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, dapat dipidana penjara hingga dua tahun delapan bulan.

Selain itu, tindakan ini juga melanggar peraturan perundang-undangan transportasi dan perpajakan, karena:

BPKB dan STNK merupakan dokumen resmi yang menjadi syarat legalitas kendaraan bermotor sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Dokumen tersebut juga berkaitan langsung dengan data pajak kendaraan yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.

Kehilangan atau penahanan dokumen tersebut dapat membahayakan keselamatan dan keselamatan hukum pengendara di jalan raya.

“Menurut saya, dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK adalah dokumen hidup, karena berkaitan langsung dengan keselamatan nyawa seseorang saat berkendaraan. Jika dokumen itu digelapkan, sama saja dengan menelantarkan hak keselamatan warga negara,”
tegas Nur Jannah Rahawarin.

*Keterlibatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)*

Sebagai lembaga pengawas sektor keuangan di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai wajib turun tangan untuk memeriksa operasional dan perilaku bisnis PT BFI Cabang Ambon.
Kasus ini diduga melanggar prinsip Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 dan Kode Etik Pembiayaan Nasional.

“Saya akan melibatkan Kepala OJK Provinsi Maluku agar segera memeriksa kinerja dan sistem pengawasan PT BFI. OJK tidak boleh tinggal diam terhadap praktik pembiayaan yang merugikan rakyat,”
ujar Nur Jannah Rahawarin.

*Seruan kepada Presiden dan Aparat Penegak Hukum*

Sebagai aktivis dan anggota Gerakan Anti Koruptor (GAK), Nur Jannah Rahawarin juga menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerintahkan evaluasi menyeluruh terhadap PT BFI Finance Indonesia.

Ia juga meminta Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Komnas HAM untuk segera memeriksa dan menindak pihak-pihak yang terlibat.

“Kami percaya negara tidak boleh membiarkan ketidakadilan ini. Seorang guru, tokoh perdamaian, dan warga lanjut usia yang taat hukum tidak pantas diperlakukan seperti ini,”
tutup Nur Jannah Rahawarin.

*TUNTUTAN HUKUM DAN REKOMENDASI RESMI INTRA-WIN*

Melalui pernyataan ini, Lembaga Indonesia Transportasi Watch Investigation (INTRA-WIN) DPD Maluku secara resmi menyampaikan tuntutan dan rekomendasi sebagai berikut:

1. Meminta Kapolda Maluku dan Kajati Maluku segera menyelidiki dan memproses secara hukum dugaan tindak pidana penggelapan dokumen oleh PT BFI Cabang Lateri Ambon.

2. Meminta OJK untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan dan perlindungan konsumen PT BFI Finance Indonesia di wilayah Maluku.

3. Meminta Kementerian BUMN, Dirjen Pajak, dan Kementerian Perhubungan untuk mengawasi ulang regulasi internal perusahaan pembiayaan yang beroperasi di bawah pengawasan nasional.

4. Mendorong Komnas HAM dan Kementerian PPPA untuk memberi perlindungan hukum dan psikologis kepada korban, mengingat usia beliau yang sudah lanjut.

5. Menyerukan kepada Presiden RI agar memberikan perhatian dan evaluasi terhadap semua perusahaan pembiayaan di daerah yang berpotensi melakukan pelanggaran hukum dan etika terhadap masyarakat kecil. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/