AMBON, Terasfakta.com- Komisi I DPRD Provinsi Maluku mengingatkan Pemerintah Provinsi agar tidak bermain-main dalam proses penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga paruh waktu.
Penempatan aparatur sipil negara harus dilakukan secara objektif, transparan, dan murni berdasarkan kebutuhan riil di lapangan, tanpa ruang bagi perlakuan khusus atau pengecualian tertentu.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Sholihin Buton, dalam rapat Komisi I bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Maluku, Selasa (13/01/2026).
“Tidak boleh ada pengecualian. Semua harus betul-betul sesuai kebutuhan, baik di SMA, SMK, maupun dinas-dinas terkait,” tegas Sholihin.
Ia menilai, ketidaktepatan penempatan PPPK dan tenaga paruh waktu berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama ketimpangan distribusi guru dan tenaga teknis di Provinsi Maluku yang memiliki karakter geografis kepulauan.
“Kalau penempatannya keliru, dampaknya serius. Ketimpangan tenaga pendidik dan teknis akan semakin tajam, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terpencil,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BKD Provinsi Maluku, Richie Huwae, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK dan tenaga paruh waktu telah mengacu pada ketentuan peraturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sumber pengangkatan berasal dari tenaga kontrak pemerintah yang telah bekerja secara berkelanjutan, termasuk pegawai kategori R3, honorer aktif, serta sisa tenaga kategori K2 yang belum terangkat.
Menurut Richie, jumlah tenaga yang diusulkan mencapai 2.925 orang, merujuk pada ketentuan Menpan RB Nomor 16, khususnya poin 19 hingga 20 yang mengatur PPPK paruh waktu.
“Kebijakan ini tidak diambil sembarangan. Ada banyak pertimbangan dan membutuhkan pembahasan lintas sektor,” katanya.
Terkait pengupahan, Richie menyebut gaji PPPK paruh waktu berada pada kisaran Rp2,5 juta hingga Rp2,7 juta, namun masih menunggu persetujuan Gubernur Maluku.
“Kami harus memastikan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, proses pemberkasan perlu segera diselesaikan,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi I DPRD Maluku, Wahid Laitupa, secara khusus menyoroti tata kelola penempatan guru. Ia mempertanyakan mekanisme distribusi tenaga pendidik, terutama terkait rasio guru dan kebutuhan sekolah di berbagai wilayah.
“Yang menjadi perhatian kami adalah bagaimana mekanisme penempatan guru. Apakah sudah ada skema pemindahan ke daerah yang membutuhkan, bagaimana caranya, dan sejauh mana progresnya,” kata Wahid.
Ia menekankan pentingnya perencanaan jangka panjang, terutama bagi guru dengan mata pelajaran langka, serta penyesuaian penempatan PPPK paruh waktu di sektor pendidikan. Wahid juga meminta pemerintah daerah mendorong guru PPPK yang memenuhi syarat untuk mengikuti sertifikasi, dengan dukungan anggaran yang memadai.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dr. Sarlota Singerin, menjelaskan bahwa kebijakan rekrutmen guru, termasuk PPPK paruh waktu, merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap tenaga honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan.
“PPPK paruh waktu di Provinsi Maluku secara khusus diambil dari tenaga honorer yang sudah bekerja dan terdata. Minimal dua tahun masa kerja sebelum dapat diinput melalui sistem Dapodik,” jelas Sarlota.
Ia mengakui hingga kini belum ada regulasi khusus yang mengatur daerah kepulauan, terutama wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal). Meski demikian, pemerintah provinsi terus berupaya melakukan pemerataan, termasuk dalam sertifikasi guru dan pemenuhan hak pendidikan yang adil.
Sarlota juga mengungkapkan bahwa jumlah sekolah negeri dan swasta di Maluku relatif seimbang, sehingga penataan guru harus dilakukan secara cermat dan terintegrasi.
“Beberapa hal telah kami konfirmasi, dibicarakan, dan disepakati bersama dalam rapat ini,” pungkasnya.
Menutup rapat dengar pendapat tersebut, Sholihin Buton kembali menegaskan bahwa kebijakan pengupahan PPPK paruh waktu ditetapkan sebesar Rp2.500.000 bagi lulusan SMA/SMK, dan Rp2.700.000 bagi lulusan D3 hingga S1. Komisi I DPRD Maluku juga berencana mendorong inisiatif pembentukan regulasi daerah yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan nasional.
Rapat ini diharapkan menjadi titik awal lahirnya kebijakan penempatan PPPK dan tenaga paruh waktu yang adil, transparan, dan benar-benar menjawab kebutuhan nyata dunia pendidikan serta pelayanan publik di Provinsi Maluku, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah terpencil. (E*L)




