AMBON, TerasFakta.com – Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, memimpin apel pagi bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Ambon meski cuaca hujan mengguyur kawasan Balai Kota pada Senin (7/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota menyampaikan sejumlah agenda penting pemerintahan, mulai dari penyerahan bantuan CSR, isu penerimaan P3K, hingga rencana pengembangan sektor UMKM di Kota Ambon.
Pada apel pagi itu, Wali Kota secara resmi menyerahkan satu unit mobil dari program Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Maluku-Maluku Utara kepada Pemerintah Negeri Hukurila. Bantuan kendaraan ini akan dimanfaatkan untuk transportasi anak sekolah di wilayah tersebut.
“Atas nama pemerintah kota, saya menyampaikan terima kasih kepada Bank Maluku-Maluku Utara yang telah menyerahkan bantuan ini. Kami harap digunakan sebaik mungkin oleh Pemerintah Negeri Hukurila,” ujar Wattimena.
Ia menambahkan bahwa bantuan serupa akan diberikan kepada desa, negeri, atau kelurahan yang menunjukkan prestasi dan kontribusi positif, terutama dalam pengelolaan sampah. Program ini akan mulai diterapkan tahun depan melalui sistem reward berbasis capaian yang dinilai oleh Pemerintah Kota Ambon.
Selain penyerahan CSR, Wali Kota juga menyerahkan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada 58 pelaku usaha di Kawasan Mardika. Program ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan legalitas usaha bagi para pelaku UMKM.
“UMKM merupakan tulang punggung perekonomian kita. Dukungan terhadap mereka akan berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
Dalam arahannya, Wattimena juga mengumumkan rencana pengembangan Pantai Wainitu sebagai pusat kegiatan UMKM di Kota Ambon. Langkah ini diharapkan mampu memberdayakan pelaku usaha lokal, membuka ruang ekonomi baru, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Terkait isu seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Wali Kota menegaskan bahwa proses penilaian dan penentuan kelulusan bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kota Ambon melainkan Panitia Seleksi Nasional. Pernyataan ini disampaikan untuk menjawab keresahan para guru PPG yang mempertanyakan perubahan kuota kelulusan dari 61 formasi menjadi nol.
“Pemerintah kota hanya memfasilitasi seleksi administratif. Penilaian dan kelulusan dilakukan sepenuhnya oleh pusat. Saya minta BKPSDM dan Dinas Pendidikan segera menjelaskan ini secara terbuka kepada publik dan media,” tegasnya.
Menanggapi para peserta seleksi P3K yang tidak lulus, ia membuka peluang untuk pengangkatan sebagai P3K paruh waktu. Langkah ini dilakukan guna meredakan kekhawatiran yang berkembang di media sosial dan untuk tetap memberikan kesempatan bagi tenaga pendidik yang telah berjuang dalam proses seleksi.
Di akhir arahannya, Wali Kota juga menyinggung proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Ia mengingatkan semua sekolah di Kota Ambon agar menjaga kualitas pendidikan sehingga tidak terjadi penumpukan pendaftar hanya pada sekolah-sekolah tertentu yang dianggap favorit.
“Semua sekolah punya potensi yang sama. Tidak harus SMP 4, 6, atau 14. Sekolah di mana saja tidak masalah, selama kualitasnya dijaga,” tutup Wattimena.












