Buru, Terasfakta.com– Persoalan air bersih di Kabupaten Buru, Maluku, kembali mencuat ke publik. Warga menyoroti kualitas air pipa yang dikelola oleh Perusahaan Air Minum Daerah (PAMD) karena dinilai tidak layak konsumsi, berkapur, cepat berbau, dan bahkan diduga dapat mengganggu kesehatan.
“Airnya kalau direbus muncul kerak putih seperti kapur, dan kalau disimpan tiga hari sudah berbau. Ini air dari pipa pemerintah, tapi malah membuat kami khawatir,” ujar [Nama Warga], warga Desa Desa Namlea dan sekitarnya yang berada di beberapa Kecamatan .saat di investigasi sejak ebulan penuh. termasuk Air isi ulang (. air Galung )
Padahal, setiap tahun pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pemeliharaan air bersih bernilai ratusan juta rupiah, yang seharusnya digunakan untuk penetralan kadar kapur, pemeliharaan jaringan pipa, dan perawatan sumber air baku.
Namun hingga kini, warga menilai kualitas air tidak kunjung membaik. Sejak tahun 2018, masyarakat telah mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Polda Maluku agar mengusut dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran air bersih tersebut. “Kami sudah minta sejak 2018 agar kasus ini diselidiki, tapi tidak pernah ada kejelasan. Masalah ini seolah dianggap remeh, padahal kami butuh air layak untuk hidup sehat,” tegas [Nama Tokoh Masyarakat].
Air Tidak Layak Konsumsi dan Potensi membahayakan Kesehatan
Air berkapur mengandung kadar kalsium dan magnesium tinggi (hard water). Jika dikonsumsi terus-menerus tanpa proses penjernihan memadai, dapat menimbulkan gangguan pada ginjal, saluran kemih, dan pencernaan, serta mempercepat korosi pada peralatan rumah tangga.
Selain itu, sebagian besar depot air minum isi ulang (air galon) di Kabupaten Buru juga belum memiliki hasil uji laboratorium (uji LEP) sebagaimana diwajibkan dalam peraturan pemerintah. Akibatnya, masyarakat tidak punya pilihan selain membeli air yang belum tentu aman untuk dikonsumsi.
Regulasi dan Ketentuan yang Berlaku
Berdasarkan berbagai aturan nasional, persoalan air bersih dan depot air minum seharusnya diatur dan diawasi secara ketat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 50 ayat (2), yang menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin ketersediaan air bersih yang memenuhi standar kesehatan untuk masyarakat.
2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang mewajibkan air untuk konsumsi manusia tidak mengandung zat berbahaya seperti kapur berlebih, bakteri, dan logam berat.
3. Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, yang mengharuskan setiap pengusaha air isi ulang memiliki hasil uji laboratorium dan izin operasional resmi.
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (1) huruf a, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang (termasuk air minum) yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar mutu yang dipersyaratkan.
Dengan merujuk aturan-aturan tersebut, jelas bahwa baik PAMD Kabupaten Buru maupun pelaku usaha air galon isi ulang memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin kualitas air yang layak dan aman.
Ini tuntutan Masyarakat dan Desakan Lembaga ormas untuk Penegakan Hukum.
Warga dalam kota kecamatan Namlea -Buru menuntut agar Pemerintah Daerah segera melakukan audit independen terhadap anggaran pemeliharaan air bersih, serta menindak tegas pihak-pihak yang lalai atau menyalahgunakan wewenang.
Selain itu, masyarakat mendesak Kejati Maluku dan Polda Maluku untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan yang sudah dilayangkan sejak 2018.
“Air bersih adalah hak dasar. Kalau pemerintah sudah ambil alih pengelolaannya tapi hasilnya seperti ini, berarti ada yang tidak beres. Kami minta penegakan hukum yang tegas,” tutur NURJANNAH bersama beberapa Tokoh masyarakat yang dia temui ketika meminta tanggapan persoalan kelangkahan air bersih dalam kota Namlea.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PAMD Kabupaten Buru maupun Pemerintah Daerah belum memberikan tanggapan resmi. Masyarakat berharap perbaikan sistem air bersih segera dilakukan agar hak warga atas air yang sehat dan layak konsumsi benar-benar terpenuhi sesuai amanat undang-undang. (TF-1)












