Namlea, Terasfakta.com- Praktik prostitusi bebas yang melibatkan anak-anak di bawah umur kian marak di Kota Namlea, Kabupaten Buru. Hal ini diungkapkan langsung oleh jurnalis Nurjannah Rahawarin, yang berulang kali menemukan kejadian di sejumlah penginapan tanpa izin resmi.
Menurut Nurjannah,Setelah menemui Kapolsek Namlea diruang kerjanya sore 18:34 Wit.Melakukan Komonikasi secara lisan. berdasarkan beberapa kasus serupa paling sering terjadi di Penginapan Deras, kawasan Bandar Angin Desa Namlea, serta Penginapan Rahmi 2. Dalam satu minggu terakhir bulan Agustus, ia mendapati empat perempuan di bawah umur dijajakan di penginapan tersebut. “Dua di antaranya berasal dari Ambon, dua lainnya dari Masohi. Ada yang mengaku berusia 16 tahun dan berasal dari Amahai,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, akhir pekan lalu masyarakat sekitar digegerkan oleh keributan di depan Penginapan Deras sekitar pukul 03.35 WIT. Dua pasangan prostitusi anak di bawah umur ribut setelah pihak lelaki menolak membayar usai berhubungan. Rekan-rekan perempuan pelaku sempat merampas handphone korban sebagai jaminan.
Keesokan harinya, tepat pukul 02.45 WIT, kelompok perempuan yang sama kembali membuat onar hingga masyarakat terbangun di tengah malam. “Kondisi ini tidak bisa lagi ditolerir. Saya bersama tokoh masyarakat turun langsung. Bahkan saya sendiri sempat menampar mereka karena sudah terlalu muak. Setelah itu saya melapor ke Kapolsek, meski mereka sudah kabur,” tegas Nurjannah.
Nurjannah menegaskan, bila penginapan masih nekat menerima wanita di bawah umur tanpa identitas sebagai OB atau pekerja prostitusi, maka pemilik penginapan tersebut akan ia laporkan secara resmi ke ranah hukum.
Tindakan Tegas Kapolsek Namlea satu inipun
Menanggapi keresahan masyarakat, Kapolsek Namlea, Aiptu Charles Langitan, menegaskan pihaknya telah memperketat patroli rutin di wilayah hukumnya. Patroli ini bukan hanya menyasar penginapan rawan prostitusi, tetapi juga kelompok remaja dan anak di bawah umur yang kedapatan mengonsumsi sopi di badan jalan.
“Tidak boleh ada kejadian seperti ini , apalagi melibatkan anak-anak di bawah umur. Begitu juga perilaku mabuk sopi yang dilakukan remaja di jalan raya, itu mengganggu ketertiban umum. Kami akan tindak tegas,” Bahkan kami juga akan melakukan kerja patroli rutin untuk mencegah terjadinya tawuran anak sekolah. Kasihan para orang tua mereka, ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pemilik penginapan yang sengaja membiarkan aktivitas prostitusi atau menerima tamu tanpa identitas jelas dapat dijerat hukum berat. Mulai dari pencabutan izin usaha, hingga pidana KUHP, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ia juga mengajak seluruh tokoh masyarakat, pemerintah desa, dan warga yang peduli lingkungan untuk ikut aktif memberikan informasi. “Segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Semakin cepat laporan kami terima, semakin cepat kami bertindak,” tegas Aiptu Charles Langitan.
Dasar Hukum yang Mengikat
1. Pasal 296 KUHP: memudahkan prostitusi, pidana 1 tahun 4 bulan.
2. Pasal 506 KUHP: mengambil keuntungan dari prostitusi, pidana 1 tahun.
3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: eksploitasi seksual anak, penjara hingga 10 tahun, denda Rp200 juta.
4. UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO: menampung/menyediakan anak untuk prostitusi, pidana 3–15 tahun, denda Rp120–600 juta.
5. UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan: penginapan tanpa izin dapat ditutup dan dicabut usahanya.
Dengan patroli rutin dari Polsek Namlea dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan Kota Namlea segera terbebas dari praktik prostitusi anak, mabuk sopi di jalan, dan aktivitas ilegal di penginapan. (TF-1)












