Klarifikasi Resmi Pemerintah Desa Widit atas Pemberitaan Oleh beberapa Media Online Berdasarkan Head Line yang Tidak Akurat 

Ambon, Terasfakta.com- Pemerintah Desa Widit dalam hal ini Kades, Hasan Wedeurat Tegaskan, tidak pernah terima suap tambang apapun dari para penambang.Hal ini disampaikan langsung ke Media Terasfakta.com saat di komfirmasi,
melalui Tlp seluler llangsung dari Desa Widit, Waelat, 5 Oktober 2025.

Pemerintah Desa Widit menyampaikan klarifikasi tegas terhadap pemberitaan yang dimuat oleh salah satu media daring yang menyebut bahwa Kepala Desa Widit, Hasan Wideurat, memilih diam dan diduga menerima jatah suap dari pemilik tong tambang emas.

Pemberitaan tersebut dinilai mengandung unsur tuduhan sepihak, tidak akurat, tidak berimbang, serta tidak didukung bukti yang sah. Pemerintah Desa menyatakan bahwa isi berita tersebut tidak benar dan merugikan nama baik Kepala Desa secara pribadi maupun kelembagaan pemerintah desa.

“Saya tidak pernah menerima suap dari pihak manapun. Tong tersebut bukan milik saya, dan bukan pula milik pemerintah desa. Itu adalah aktivitas masyarakat yang memanfaatkan sisa limbah tambang lama yang sudah ada bahkan sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa,” tegas Hasan Wideurat dalam pernyataan resminya.

Ketidaksesuaian Fakta dalam Pemberitaan

Selain mencatut nama Kepala Desa tanpa konfirmasi yang utuh, berita tersebut juga menyebutkan lokasi dan aktivitas tambang secara tidak akurat. Padahal, Desa Widit terpisah jauh dari daerah pesawahan sebagaimana disebut dalam berita, dan di antaranya terbentang kawasan hutan yang luas dan tidak mudah diakses.

“Tidak ada keterkaitan antara wilayah tong dengan pesawahan seperti yang ditulis dalam berita. Ini menunjukkan bahwa wartawan tidak melakukan verifikasi lapangan yang benar,” tambah Hasan.

Pelanggaran Terhadap Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik

Pemerintah Widit kemudian melakukan kontak kepada Perwakilan KOWAPPI MALUKU, Nurjannah Rahawarin, untuk menilai atau melihat beberapa bukti berita yang di Krinsud melalui SMS WA. milik Nurjannah Rahawarinagar bisa dijadikan beberapa analisis.

Bahwa media yang memuat berita tersebut telah melanggar prinsip dasar pers sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 5 ayat (1):
“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Pasal 5 ayat (2): “Pers wajib melayani Hak Jawab.”

Nurjannah Sendiri dari Biro media Terasfakta.com menjelaskan bahwa
ada beberapa aturan di bodi berita maupun judul atau Headline berita online ini jika Ingin di proses maka dirinya Akan mengirim Bukti bukti tersebut melalui ketuanya sebagai DPP KOWAPPI untuk di giring ke Dewan Pers secepatnya.
Jika itu tuntutan Hak jawabnya selesai,
Nurjannah sendiri menyampaikan jika
alangkah baiknya Pak kades Hasan sendiri
lebih fokus menyangkut kinerja Desa Widit
dan lebih menjalin
kondisi sosial masyarakat yang damai dan aman.

Adapun Persoalan Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers:

Pasal 1: “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”

Pasal 3:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan prinsip praduga tak bersalah.”

Faktanya, dalam berita tersebut, tidak ada bukti, tidak ada konfirmasi faktual kepada Kepala Desa, dan kalimat-kalimat dalam tubuh berita mengandung opini bersifat tuduhan, seperti “Kades memilih diam dan diduga menerima suap dari pemilik tong”. Kalimat ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga mengarah pada fitnah yang dapat dikenai sanksi hukum.

Permintaan Klarifikasi dan Hak Jawab

Atas dasar tersebut, Pemerintah Desa Widit telah mengirimkan surat hak jawab resmi kepada redaksi media yang bersangkutan, dan meminta:

1. Pemuatan klarifikasi ini secara utuh dan terbuka, sebagaimana diatur dalam UU Pers;
2. Permintaan maaf terbuka kepada Kepada kades Widi. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/