Ambon, Terasfakta.com- Dugaan ketidaksinkronan setoran pendapatan daerah kembali terbuka lebar di hadapan DPRD Provinsi Maluku. Ketua Komisi III, Alhidayat Wadjo, secara terbuka mengungkap adanya perbedaan signifikan antara data setoran mitra usaha strategis seperti Pertamina dengan catatan resmi Dinas Pendapatan Daerah, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam rapat gabungan Komisi I, II dan III DPRD Provinsi Maluku bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN dan mitra usaha, yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Senin (26/1/2026), Alhidayat Wadjo menegaskan bahwa DPRD tidak lagi ingin menerima laporan global dan normatif, tetapi data riil yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
“Kami hanya mau dengar satu hal: angka yang sebenarnya. Berapa yang disetor mitra usaha seperti Pertamina ke daerah, dan berapa yang dicatat oleh Dinas Pendapatan. Kalau tidak sama, itu masalah serius,” tegas Alhidayat.
Ia mengungkapkan bahwa dalam rapat Komisi sebelumnya pada November 2024, Dinas Pendapatan melaporkan setoran sekitar Rp120 miliar. Namun ketika dicek kembali pada awal 2025, angka tersebut berubah menjadi sekitar Rp180 miliar untuk tahun 2024.“Ini bukan selisih kecil. Ini puluhan miliar. Maka kami perlu tahu, yang benar yang mana?” ujar Alhidayat dengan nada tegas.
Karena itu, Komisi III secara resmi meminta Pertamina untuk membuka data setoran mereka ke Pemerintah Provinsi Maluku dan mencocokkannya dengan catatan Dinas Pendapatan Daerah. Jika terjadi perbedaan, DPRD akan meminta rekomendasi resmi pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti dan melakukan pendalaman.
Selain Pertamina, Komisi III juga meminta transparansi penuh dari perusahaan-perusahaan energi lainnya, yakni PT AKR Korporindo, PT Elnusa Petrofin, dan PT Titu Energi, terkait kontribusi mereka kepada daerah sepanjang Januari–Desember 2025.
“Semua mitra yang memanfaatkan bisnis di Maluku wajib jelas kontribusinya. Ini uang daerah, ini uang rakyat,” tegasnya.
Komisi III juga menyoroti keras kinerja pengelola Mesmaluku, menyusul adanya surat resmi Gubernur Maluku yang ditebuskan ke DPRD dan kemudian didisposisikan ke Komisi III.
Menurut Alhidayat, dalam surat tersebut terdapat dua persoalan utama:
1/ Kinerja pengelola Mesmaluku yang dinilai tidak maksimal dalam menangani berbagai persoalan kelistrikan dan energi di Maluku.
2/ Keterlambatan pembayaran kontribusi ke pemerintah daerah, yang seharusnya disetor sesuai perjanjian.
“Ini sudah masuk kategori pelanggaran perjanjian. Karena itu kami libatkan Biro Hukum untuk menjelaskan klausul-klausul kontrak yang dilanggar oleh pengelola Mesmaluku,” kata Alhidayat.
Komisi III secara tegas meminta agar seluruh dokumen realisasi pendapatan diserahkan kepada pimpinan DPRD sebelum dipaparkan dalam forum.
“Kami tidak mau lagi hanya dengar laporan lisan. Yang tertulis harus sama dengan yang dibacakan. Selama ini sering berbeda antara yang dicatat dan yang dilaporkan,” tandasnya.
Alhidayat juga menegaskan, DPRD Maluku akan menggunakan data tersebut sebagai dasar untuk melakukan pendalaman, audit politik, dan rekomendasi resmi, termasuk kemungkinan memanggil kembali mitra usaha dan OPD terkait.
“Langkah tegas Komisi III ini menandai awal pengungkapan potensi kebocoran dan ketidaktransparanan pendapatan daerah yang selama ini tertutup rapat,” tutupnya (E*L).












