Oknum Brimob Jadi Tersangka Penganiayaan Anak hingga Meninggal, Kapolda Maluku Tegaskan Proses Hukum dan Etik Transparan

Ambon, Terasfakta.com- Duka mendalam menyelimuti Maluku. Seorang anak di bawah umur meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Brimob.

Kepolisian Daerah Maluku bergerak cepat dengan menetapkan Bripda MS sebagai tersangka dan memastikan proses hukum serta sidang kode etik berjalan tegas dan transparan.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung Kapolda Maluku, Dadang Hartanto, saat kegiatan buka puasa bersama di Plasa Presisi, Minggu (22/02/2026).

Dalam keterangannya, Kapolda menyampaikan keprihatinan mendalam serta belasungkawa kepada keluarga korban.

“Kami turut berduka cita dan mendoakan semoga almarhum ditempatkan di tempat yang mulia. Proses penegakan hukum dan kode etik akan dilaksanakan secara cepat, transparan, dan tegas,” ungkap Dadang.

Bripda MS dijadwalkan menjalani sidang kode etik pada Senin mendatang. Keluarga korban, termasuk kedua orang tua, direncanakan hadir langsung dalam persidangan tersebut.

Sementara anggota keluarga lainnya akan mengikuti jalannya sidang melalui sambungan Zoom.

Kapolda menegaskan, sanksi berat menanti tersangka apabila terbukti melanggar kode etik profesi Polri, yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Tindakan kekerasan oleh anggota tidak bisa ditolerir. Ini bentuk tanggung jawab hukum, dan meskipun yang bersangkutan adalah anggota kami, tidak ada diskriminasi dalam penindakan,” tegasnya.

Untuk penanganan pidana, kasus ini ditangani oleh Polres Tual, mengingat sebagian besar saksi berada di wilayah tersebut.

Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses pemberkasan.

Kapolda menargetkan berkas perkara dapat dilimpahkan kepada penuntut umum paling lambat Selasa atau Rabu pekan ini. Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Terkait kemungkinan keterlibatan personel lain, Dadang menyebutkan hal tersebut masih dalam proses pendalaman. Sejumlah anggota yang berada di lokasi saat patroli telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Polda Maluku memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur dan dalam pengawasan internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), dengan tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik sesuai batasan yang diatur undang-undang.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan sekaligus ujian komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggotanya sendiri. (E*L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/