Polres Buru Jual Beras Murah, Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang Diduga Melampaui Wewenang

Namlea, Terasfakta.com- Polemik kian memanas di Kabupaten Buru setelah terungkap praktik penjualan beras murah oleh jajaran Polres Buru dengan harga Rp60.000 per karung berukuran 5 kilogram. Praktik ini dilakukan di halaman Mapolres, menggunakan kendaraan dinas kepolisian. Publik menilai langkah ini tidak sah dan berpotensi melanggar hukum, apalagi berada di bawah kepemimpinan Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, yang dianggap semakin lepas kendali.

Padahal, tugas pokok Polri telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi dan mengayomi masyarakat. Polri bukan lembaga dagang, sehingga penjualan beras apalagi menggunakan fasilitas negara, jelas melampaui kewenangan.

Menurut regulasi, pengelolaan dan distribusi beras merupakan kewenangan Kementerian Perdagangan, Bulog, serta Dinas Perdagangan Daerah. Jika Polri mengambil alih fungsi itu, maka berpotensi menabrak aturan tata niaga dan berujung pada penyalahgunaan wewenang jabatan.

Seorang pemerhati hukum di Namlea menegaskan, jika terbukti ada praktik perdagangan oleh aparat Polri, maka dapat dijerat dengan sejumlah aturan:

1. Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, yang melarang pejabat negara menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan tertentu.
2. Pasal 421 KUHP, yang menjerat pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan di luar kewenangannya.
3. Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur sanksi bagi aparat negara yang menggunakan kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Jika pelanggaran ini terbukti, maka ancaman hukumannya tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga pencopotan jabatan.

“Kapolres Buru harus bertanggung jawab. Tidak boleh ada alasan pembenaran. Polisi itu penegak hukum, bukan pedagang beras. Kalau ini dibiarkan, citra kepolisian hancur total di mata rakyat,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Kota Namlea.

Masyarakat mendesak agar Kapolri, Mendagri, dan Menteri Perdagangan segera turun tangan menindak tegas praktik ini. Publik menilai, jika tidak ada tindakan hukum, maka Polres Buru di bawah kepemimpinan AKBP Sulastri Sukidjang akan semakin kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polres Kab Buru
Hilang, terlebih kepada Polri. (TF-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://febm.umrah.ac.id/unik-kegiatan-mahasiswa-ukm/ https://siladikti.kopertis7.go.id/ https://cvpulsa.id/tutorial https://brida.sultengprov.go.id/ https://ppid.umrah.ac.id/ https://ppid.bpkad.jatengprov.go.id/