Ambon,Terasfakta.com- Musyawarah Pimpinan Paripurna Cabang AMGPM Rehoboth II Ke- 29 menjadi sorotan, setelah sala satu pihak menyatakan kecewa dengan keputusan pembubaran Cabang Rehoboth II.
Keputusan ini dibahas dalam Musyawarah yang dihadiri oleh pengurus daerah dan pengurus cabang. Namun dari Ranting Teberias pihaknya merasa bahwa keputusan ini tidak adil dan tidak mempertimbangkan secara matang dan sangat merugikan pihak lain.
Ketua Cabang Rehobot II, Alexander Hehuat kepada Media Terasfakta menyampaikan, Posisi Jemaat (Majelis Jemaat), pada saat Ranting hendak melakukan Ali Status, permintaan calon anggota. Itu disampaikan kepada Majelis Jemaat, Seksi Pemberdayaan Teologi dan Pembinaan Umat, Sub Seksi Pembinaan Anak Remaja dan Katekisasi… ke AMGPM. (PO 01, Pasal 2 Ayat 1.b.1).
Lanjut Hahuat, ini tandanya lingkup keputusan-keputusan penting AMGPM turut menyertakan keterlibatan Gereja (Majelis Jemaat) dan ini seharusnya bersifat wajib.
Menurutnya, apapun keputusan penting AMGPM punya dampak pada PEMUDA yang adalah Sunber Daya Manusia (resources) milik Gereja.Artinya, sejak cikal-bakalnya, AMGPM telah melibatkan Gereja (Majelis Jemaat) untuk perlu ada dalam jejak perjalanan hidupnya.
Karena itu, tegas Hehuat, sudah benar jika PEMBUBARAN CABANG PERLU MELALUI PERTIMBANGAN PIMPINAN GEREJA (Majelis Jemaat) sebagaimana PO Pasal 29 ayat 8c.
Selain itu, kata Hehuat, jika terjadi pembubaran AMGPM sama artinya dengan hilangnya salah satu instrumen perantara yang diharapkan dan diberi mandat dalam membina PEMUDA Gereja, oleh karena itu pula Gereja (Majelis Jemaat) perlu untuk terlibat di dalamnya.
Hehuat juga mempertanyakan, Satu hal yang cukup penting juga, perlu di konfirmasi, apakah di tingkat Pengurus Besar telah dikeluarkan PEDOMAN TEKNIS PEMBUBARAN (khusus pembubaran Cabang)? “Sebab itu wajib sifatnya merujuk pada PO Pasal 29 Ayat 9,” tutup Hehuat. (E*L)












