Namlea, Terasfakta.com- Puluhan unit rompong atau rumah ikan ilegal ditemukan tersebar di wilayah perairan Kabupaten Buru tanpa izin resmi dari Dinas Perikanan dan instansi kelautan. Fakta ini terungkap dari temuan lapangan yang disampaikan oleh FORKAMI (Forum Komunikasi Masyarakat Indonesia) dan Lembaga Intrawin DPD Maluku, yang menyatakan bahwa aktivitas pemasangan rompong ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam keselamatan pelayaran dan jaringan infrastruktur laut negara.
Ketua FORKAMI dan Lembaga Intrawin Maluku, Nurjana Rahawarin menyampaikan, bahwa kelompok nelayan atau pihak tertentu telah secara sistematis memasang rompong tanpa izin di area perairan strategis. Lebih parah lagi, tidak ada satu pun bentuk koordinasi yang dilakukan dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Buru, KSOP, maupun Direktorat Perhubungan Laut.
“Pemasangan rompong ini jelas-jelas melanggar Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perikanan, dan aturan kelautan nasional. Mereka memasang rumah ikan di jalur pelayaran kapal, bahkan di area yang berpotensi berisi kabel bawah laut milik negara atau operator telekomunikasi. Ini tindakan sembrono dan sangat membahayakan,” kata Rahawarin, kamis (9/10/2025).
FORKAMI/ INTRA-WIN mencatat bahwa lokasi pemasangan rompong ilegal itu berada di luar zonasi yang diperbolehkan, dan bahkan telah menghalangi jalur lalu lintas laut yang selama ini digunakan oleh kapal penumpang, kapal nelayan, dan speedboat. Selain itu, tidak ada tanda atau rambu keselamatan laut yang terpasang di area tersebut, memperbesar risiko tumbukan kapal, kecelakaan laut, dan kerusakan fatal pada kabel laut yang vital bagi komunikasi nasional.
Saya Sudah memeriksa Semua Dokumen kasus seperti ini yang kedua Kali.
“Seperti kasus Kemarin yang terjadi di Kelompok Nelayan. Nametek. tidak di temukan surat pada dinas perikanan atau kelautan atas Rompong Tsb. setelah tiba di ruang kerja Kacap PT. PERLI.
seluruh Dokumen saya periksa,” tegasnya.
Pelaporan Resmi & Desakan Penertiban
Saya sudah siapkan Laporan Resmi. Sebab banyak juga yang saya temukan ada beberapa kelompok nelayan yang suka nakal dan berani menabrak aturan..
FORKAMI dan Lembaga Intrawin telah menyiapkan laporan resmi yang akan dilayangkan kepada. Kantor KSOP Kabupaten Buru, “Direktorat Perhubungan Laut (Kementerian Perhubungan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), TNI AL,Polairud, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru.
Laporan tersebut memuat dokumentasi lokasi rompong ilegal, bukti foto, video, koordinat GPS, hingga saksi lapangan. Dalam surat tersebut, FORKAMI menuntut agar seluruh rompong ilegal segera dibongkar dan pelakunya dikenai sanksi hukum.
“Jika dibiarkan, ini bukan hanya melanggar hukum, tapi bisa menyebabkan kecelakaan laut massal atau kerusakan infrastruktur bernilai miliaran rupiah. Negara harus hadir dan menertibkan ini,” tambahnya.
Landasan Hukum yang Dilanggar
Aktivitas pemasangan rompong tanpa izin ini melanggar banyak Aturan.
yakni..
UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
1.UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
2.Permen KP No. 26 Tahun 2014 tentang Rumpon
3.Permenhub No. 129 Tahun 2016 tentang Alur Pelayaran dan potensi Pelanggaran
*KUHP Pasal* *406* jika terbukti merusak infrastruktur negara.
Keselamatan Pelayaran Terancam
Sejumlah nelayan dan pengguna laut di wilayah Namlea mengaku khawatir karena rompong-rompong ilegal ini dipasang tanpa pola dan tanpa tanda navigasi.
“Tiba-tiba muncul rumah-rumah ikan itu di tengah laut, sangat dekat dengan jalur biasa kapal melintas. Kalau malam, kami hampir tabrak karena tidak ada lampu atau pelampung. Ini sangat berbahaya,” ujar salah satu nelayan di pesisir Namlea.
FORKAMI & INTRA-WIN
Bongkar Semua Rompong Ilegal Sekarang
Melihat potensi bahaya besar, FORKAMI dan Lembaga Intrawin DPD Maluku mendesak pemerintah, KSOP, dan aparat keamanan laut untuk segera bertindak. Jika diperlukan, operasi laut bersama TNI AL dan Polairud harus digelar. (E*L)












